Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, dituntut 8 tahun penjara.

24 Oktober 2024 | 15.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Akhmad Afif Setiawan terdakwa kasus korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Ia adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Akhmad Afif Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JPU juga menuntut Akhmad Afif Setiawan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar atau Rp 9.556.000.000. Barang bukti aset terdakwa yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti itu. Apabila harta benda terdakwa tidak cukup, diganti kurungan 4 tahun.

JPU Kejaksaan Agung menilai hal yang memberatkan perbuatan Akhmad Afif Setiawan adalah ia tidak ikut mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Terdakwa juga dinilai ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Adalun hal yang meringankan adalah Akhmad Afif Setiawan belum pernah dihukum, berusia muda dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya, serta bersikap sopan, kooperatif, tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di depan persidangan. "Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa.

JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK Jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.

Rieki dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 785,1 juta subsider 3 tahun.

Sedangkan Halim Hartono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 28,5 miliar atau Rp 28.584.867.600 subsider 4 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus