Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Bagian Unit Produksi PT Timah Tbk, Ali Syamsuri, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi timah di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 26 September 2024. Ali mengungkapkan isi pertemuannya dengan Harvey Moeis saat diperkenalkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung pada Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Harvey Moeis merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin, yaitu salah satu perusahaan smelter yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola timah di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Ali menyebut pertama kali mengenal Harvey saat bertemu di sebuah restoran di Bangka Belitung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanyakan soal pertemuan tersebut kepada saksi. Ali menjawab dia diajak pejabat kepolisian Bangka Belitung untuk menghadiri pertemuan dengan Harvey.
“Waktu itu saya ditelepon oleh Kasatres (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Belitung Timur bahwa ada undangan makan dari Pak Dirkrimsus waktu itu, di salah satu restoran di Tanjung Tinggi, di Belitung Barat,” kata Ali. Dia tidak menyebutkan nama kedua pejabat kepolisian itu.
“Saksi waktu itu bersama siapa?” tanya Jaksa.
Ali menyampaikan waktu itu dia datang dengan seorang lainnya. “Ketika masuk dalam ruangan restoran itu, di situ sudah ada Pak Dirkrimsus, di dalam itu ramai,” jawab Ali.
Jaksa kemudian menanyakan apakah ada perwakilan dari perusahaan smelter lainnya dalam pertemuan. Diketahui, sebanyak lima perusahaan smelter juga diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola timah ini.
“Seingat saya waktu itu, seperti yang saya sampaikan di sidang sebelumnya, saya hanya lihat cuma Pak Harvey. Yang tidak kenal juga ada, ada beberapa orang, tapi apakah itu smelter atau kolektor saya tidak tahu,” ucap Ali.
Ali mengatakan kehadiran orang-orang lain itu, termasuk Harvey, tidak dia sangka-sangka. Ali mengira dia hanya akan bertemu dengan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung. “Ternyata pas saya datang ramai orang,” kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, kata Ali, Dirkrimsus Polda Bangka Belitung kemudian berpesan kepada dirinya. “Pak Ali, ini teman-teman kita semua, tolong dibantu,” ujar Ali menirukan ucapan sang polisi.
Ali mengaku tidak mengerti apa yang dimaksud Dirkrimsus dengan permintaan bantuan tersebut. Sebab, kata dia, orang-orang yang hadir di lokasi bukanlah mitra kerja PT Timah.
Ali berujar Harvey juga memberi pesan kepada dirinya. “Pada saat sudah duduk, Pak Harvey waktu itu ngomong bahwa, ‘Pak Ali sudah tenang saja, enggak usah terlalu ngotot kejar produksi (timah), biar nanti kami saja yang kejar produksi’,” ucap Ali.
Ali mengatakan dirinya merasa tidak nyaman selama pertemuan itu berlangsung. Ali berujar dirinya waktu itu hanya memikirkan bagaimana cara mengakhiri pertemuan tersebut dengan segera dan cepat keluar dari restoran. “Saya cuma karena menghargai, saya bilang, ‘ya siap, siap pak’ saja,” kata Ali.
Ali memberikan kesaksian tersebut dalam sidang yang menghadirkan terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Manajer Operasional CV VIP Ahmad Albani, dan eks Komisaris CV VIP Kwan Yung alias Buyung. CV VIP merupakan salah satu perusahaan smelter yang diduga mengambil keuntungan dari kasus korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah.
Adapun Harvey Moeis saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 303 triliun. Angka ratusan triliun itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024. BPKP menghitung kerugian ekologi dan ekonomi lingkungan, serta pemulihan lingkungan yang mungkin timbul dari kasus ini.