Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Penyidik KPK Rizka Anungnata Batal Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto

Mantan penyidik KPK Rizka Anungnata batal memberikan kesaksiannya terhadap kasus suap Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

10 Mei 2025 | 09.25 WIB

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Mei 2025. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Mei 2025. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anungnata batal bersaksi di sidang terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Seusai sidang dengan saksi Rossa Purbo Bekti, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengumumkan menunda persidangan kasus suap dalam pergantian antar-waktu (PAW), anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Adapun alasan persidangan tersebut tertunda karena telah berlangsung sejak Rabu, 7 Mei hingga Jumat, 9 Mei 2025. Karena itu, mereka memerlukan waktu untuk beristirahat. Sidang akan berlanjut pada Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Baik, persidangan akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan," kata Rios Rahmanto saat memimpin sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum KPK turut memaparkan alasan Rizka Anungnata batal bersaksi di persidangan Hasto. Mereka mengatakan mantan penyidik KPK itu akan melakukan ibadah haji pada Senin, 12 Mei 2025. Sehingga, Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi lain pada persidangan selanjutnya.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa menghadirkan dua penyidik KPK sebagai saksi dalam persidangan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dua penyidik tersebut, yaitu Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. "Dari pantauan Rossa dan Rizka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caon legislatif PAW DPR periode 2019-2024. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana itu, Jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.

"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus