Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap menyatakan Polda Metro Jaya harus segera menangkap Firli Bahuri karena Ketua KPK nonaktif itu mangkir lagi dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini Kamis, 21 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Polda harus segera mencari dimana keberadaan Firli dan menangkap karena menunjukkan gelagat bersembunyi dan bisa jadi akan melarikan diri,” kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yudi menyebut alasan mangkirnya Firli karena alasan ada agenda penting itu mengada-ngada. “Apalagi kita tahu dia sudah nonaktif menjadi ketua KPK sehingga dia bisa fokus pemeriksaannya sebagai tersangka korupsi,” ujarnya.
Menurut Yudi, bukan satu dua kali Firli mangkir, pensiunan jenderal bintang tiga juga pernah mangkir dari sidang etik Dewan Pengawas KPK.
“Ada gelagat yang tidak baik dari Firli ini maka keputusan untuk menangkap dan menahannya penting untuk menuntaskan kasusnya,” katanya.
Firli Bahuri telah dijadwalkan untuk diperiksa kembali hari ini di Gedung Bareskrim Polri Lantai 6 pada pukul 10.00 WIB. Namun, ia kembali mangkir dan tidak hadir.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengkonfirmasi hari ini kliennya tidak datang dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Permintaan penundaan itu disebut sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dimintakan penundaan ke pihak penyidik Polda Metro Jaya karena ada kegiatan yang bersamaan," kata Ian melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 21 Desember 2023.
Ian mengatakan penundaan itu karena Firli bakal menghadiri sidang etik di Dewan Pengawas KPK.
Firli sempat melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian. Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.