Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Desak Polda Metro Segera Tangkap Firli Bahuri

Ejs Penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak Polda Metro Jaya mencari keberadaan Firli Bahuri karena mangkir dari pemeriksaan di Bareskrim hari ini

21 Desember 2023 | 16.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap menyatakan Polda Metro Jaya harus segera menangkap Firli Bahuri karena Ketua KPK nonaktif itu mangkir lagi dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini Kamis, 21 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Polda harus segera mencari dimana keberadaan Firli dan menangkap karena menunjukkan gelagat bersembunyi dan bisa jadi akan melarikan diri,” kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudi menyebut alasan mangkirnya Firli karena alasan ada agenda penting itu mengada-ngada. “Apalagi kita tahu dia sudah nonaktif menjadi ketua KPK sehingga dia bisa fokus pemeriksaannya sebagai tersangka korupsi,” ujarnya. 

Menurut Yudi, bukan satu dua kali Firli mangkir, pensiunan jenderal bintang tiga juga pernah mangkir dari sidang etik Dewan Pengawas KPK.

“Ada gelagat yang tidak baik dari Firli ini maka keputusan untuk menangkap dan menahannya penting untuk menuntaskan kasusnya,” katanya.

Firli Bahuri telah dijadwalkan untuk diperiksa kembali hari ini di Gedung Bareskrim Polri Lantai 6 pada pukul 10.00 WIB. Namun, ia kembali mangkir dan tidak hadir. 

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengkonfirmasi hari ini kliennya tidak datang dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Permintaan penundaan itu disebut sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya. 

"Sudah dimintakan penundaan ke pihak penyidik Polda Metro Jaya karena ada kegiatan yang bersamaan," kata Ian melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 21 Desember 2023. 

Ian mengatakan penundaan itu karena Firli bakal menghadiri sidang etik di Dewan Pengawas KPK.

Firli sempat melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian. Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus