Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Staf Khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Joice Triatman menyatakan telah melaporkan uang bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) Rp 850 juta kepada SYL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Joice, yang juga sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem berkata ada bantuan dari Kementan kepada NasDem Rp 850 juta. Namun bantuan yang sampai ke Partai NasDem Rp 800 juta. "Rp 50 juta tidak sampai karena digunakan untuk membayar tagihan-tagihan yang lain," kata Joice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut kader NasDem itu, Rp 50 juta digunakan untuk melunasi tagihan pada acara penyerahan formulir bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI. "Sesuai arahan SYL bahwa dari Rp 850 juta itu dipakai untuk keperluan acara Bacaleg," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh bertanya apa Joice Triatman pernah menerima uang dari SYL untuk kepentingan partai. Joice mengakui diperintah SYL untuk berkoordinasi dengan terdakwa Kasdi Subagyono, bekas Sekjen Kementan.
“Yang dianggarkan di awal itu Rp 1 miliar lalu saya teruskan ke Pak Kasdi, katanya terlalu tinggi, tak menyanggupi nominal itu,” kata Joice Triatman dalam kesaksian di sidang Pengadilan Tipikor, Senin, 27 Mei 2024.
Rancangan Acara Belanja kegiatan Partai NasDem itu Rp 1 miliar, namun Kementan hanya menyanggupi Rp 850 juta. Joice juga menghubungi anak buah Kasdi saat mengumpulkan uang itu, hingga uangnya ada dan diserahkan ke NasDem Tower.
“Arahan Pak Kasdi meminta saya dan Sespri agar saling berkoordinasi sampai menunggu dana itu cair,” ujar Joice, yang menjabat Wakil Bendahara Umum Partai NasDem.
Dalam persidangan pada Senin, 13 Mei 2024, Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi mengungkap aliran dana ke Partai NasDem yang diserahkan melalui Joice. Sukim mengaku dimintai oleh Kasdi agar menyerahkan uang Rp 850 juta kepada stafsus SYL itu.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengkonfirmasi dana tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Selain itu, ada tambahan dana sebesar Rp 40 juta yang diminta penyidik agar dana tersebut segera dikembalikan.
“Dana sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan kepada KPK, dan tambahan dana sebesar Rp 40 juta akan segera ditransfer ke virtual account sesuai dengan arahan penyidik," kata Sahroni usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 22 Mei 2024.
Pilihan Editor: Mayat dalam Toren Air di Pondok Aren Ternyata Bandar Narkoba