Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Staf Khusus Syahrul Yasin Limpo Dapat Arahan Pakai Uang Kementan ke NasDem Rp 850 Juta untuk Bayar Utang

Joice Triatman mengakui diperintah Syahrul Yasin Limpo berkoordinasi dengan Kasdi Subagyono untuk dana bantuan Partai NasDem.

30 Mei 2024 | 04.09 WIB

Anak dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo dan Andi Tenri Bilang bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Sidang ini beragenda mendengarkan kesaksian 9 orang termasuk orang-orang terdekat SYL, seperti istri Ayun Sri Harahap, anak Kemal Redindo, dan cucu Andi Tenri Bilang. Selain itu, pengurus rumah pribadi Ali Andri, honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan, Stafsus Mentan Joice Triatman, Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, staf biro umum Kementan Yuli Eti Ningsih, serta ajudan Panji Harjanto. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anak dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo dan Andi Tenri Bilang bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Sidang ini beragenda mendengarkan kesaksian 9 orang termasuk orang-orang terdekat SYL, seperti istri Ayun Sri Harahap, anak Kemal Redindo, dan cucu Andi Tenri Bilang. Selain itu, pengurus rumah pribadi Ali Andri, honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan, Stafsus Mentan Joice Triatman, Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, staf biro umum Kementan Yuli Eti Ningsih, serta ajudan Panji Harjanto. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Staf Khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Joice Triatman menyatakan telah melaporkan uang bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) Rp 850 juta kepada SYL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Joice, yang juga sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem berkata ada bantuan dari Kementan kepada NasDem Rp 850 juta. Namun bantuan yang sampai ke Partai NasDem Rp 800 juta. "Rp 50 juta tidak sampai karena digunakan untuk membayar tagihan-tagihan yang lain," kata Joice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut kader NasDem itu, Rp 50 juta digunakan untuk melunasi tagihan pada acara penyerahan formulir bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI. "Sesuai arahan SYL bahwa dari Rp 850 juta itu dipakai untuk keperluan acara Bacaleg," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh bertanya apa Joice Triatman pernah menerima uang dari SYL untuk kepentingan partai. Joice mengakui diperintah SYL untuk berkoordinasi dengan terdakwa Kasdi Subagyono, bekas Sekjen Kementan.

“Yang dianggarkan di awal itu Rp 1 miliar lalu saya teruskan ke Pak Kasdi, katanya terlalu tinggi, tak menyanggupi nominal itu,” kata Joice Triatman dalam kesaksian di sidang Pengadilan Tipikor, Senin, 27 Mei 2024.

Rancangan Acara Belanja kegiatan Partai NasDem itu Rp 1 miliar, namun Kementan hanya menyanggupi Rp 850 juta. Joice juga menghubungi anak buah Kasdi saat mengumpulkan uang itu, hingga uangnya ada dan diserahkan ke NasDem Tower.

“Arahan Pak Kasdi meminta saya dan Sespri agar saling berkoordinasi sampai menunggu dana itu cair,” ujar Joice, yang menjabat Wakil Bendahara Umum Partai NasDem.

Dalam persidangan pada Senin, 13 Mei 2024, Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi mengungkap aliran dana ke Partai NasDem yang diserahkan melalui Joice. Sukim mengaku dimintai oleh Kasdi agar menyerahkan uang Rp 850 juta kepada stafsus SYL itu.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengkonfirmasi dana tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Selain itu, ada tambahan dana sebesar Rp 40 juta yang diminta penyidik agar dana tersebut segera dikembalikan.

“Dana sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan kepada KPK, dan tambahan dana sebesar Rp 40 juta akan segera ditransfer ke virtual account sesuai dengan arahan penyidik," kata Sahroni usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 22 Mei 2024.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus