Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan wali kota Bandung Yana Mulyana resmi ditahan di Lapas Sukamiskin setelah tim Jaksa Eksekutor KPK mengeksekusinya. Yana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti melakukan korupsi proyek Bandung Smart City.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Yana dieksekusi pada akhir Desember 2023 setelah putusan Pengadilan Tipikor Bandung berkekuatan hukum tetap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Ali melalui keterangan resminya, Selasa 2 Januari 2024.
Ali mengatakan, Yana dieksekusi di Lapas Sukamiskin bersama eks Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekdishub Khairur Rijal, setelah ketiga terdakwa itu tidak melakukan upaya hukum banding.
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," kata Ali.
Sesuai amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Yana Mulyana dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti ke negara senilai Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630. Juga, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Sementara itu, Dadang Darmawan dipidana selama 4 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta. Serta, Khairur Rijal dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.811 dan WON950.000.
Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Yana Mulyana bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jum'at 14 April 2023 lalu. Yana Mulyana cs ditangkap KPK atas dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. Nilai suap yang dilakukan oleh Yana Mulyana cs itu mencapai Rp. 924,6 juta.