Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Setia Untung mengatakan jaksa telah mengeksekusi barang bukti uang dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang menyeret Djoko Tjandra. Besarnya Rp 546 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya yang waktu itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Setia di Gedung Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setia pun menunjukkan sejumlah bukti eksekusi tersebut. Yaitu surat perintah hingga bukti transfer. Ia mengatakan, jaksa menyita duit itu pada Senin, 29 Juni 2009.
Setia menuturkan memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan. Bahkan, ia juga ikut ke Bank Permata dalam esekusi tersebut. "Ini berita acara pelaksanaan eksekusi, pejabat Bank Permata saat itu juga menekennya," ujarnya.
Berkaitan dengan proses administrasi, Setia mengatakan pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Eksekusi uang sebesar Rp 546 miliar itu telah disetorkan melalui RTGS (real time gross settlement) langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.
"Silakan saudara-saudara mengecek ke Kemenkeu apakah saya selaku Kajari Jaksel bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara," kata dia.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sebelumnya mempertanyakan eksekusi barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko. Antasari adalah jaksa dalam kasus Bank Bali ini.
Antasari mengatakan, ada informasi uang tersebut sudah disita dan dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata. Ia kemudian mempertanyakan uang tersebut sudah dieksekusi atau belum.