Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Enam Pejabat Kementerian Pertanian Jadi Saksi dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menghadirkan enam pejabat di Kementerian Pertanian pada sidang lanjutan Syahrul Yasin Limpo.

20 Mei 2024 | 20.06 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, pada Senin, 20 Mei 2024. Agenda sidang hari ini masih memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jaksa KPK menghadirkan enam pejabat di Kementerian Pertanian dari berbagai bidang. Mereka adalah Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah, Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana, Fungsional Perencanaan Muda Badan Karantina Lucy Anggraini, Sekretaris Badan Penyuluhan Siti Munifah, Ketua Kelompok Substansi Keuangan Barang Milik Negara Roro Nina Murdiana, dan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan Sugiarti. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang antara lain digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I. 

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya, Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus