Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Enik Waldkonig,Tersangka Ferienjob yang Ditangkap di Italia Hingga Akhirnya Dibebaskan

Enik Waldkonig menceritakan bagaimana ia ditangkap oleh kepolisian Vinesia, Italia, serta memberikan klarifikasi soal status buronnya soal kasus TPPO ferienjob.

23 Juni 2024 | 06.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Enik Waldkönig alias Enik Rutita, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) program magang mahasiswa ke Jerman melalui ferienjob, menceritakan detik-detik dirinya ditangkap oleh kepolisian Venesia, Italia, pada 9 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keberadaan Enik di Italia adalah untuk berlibur. Ia berangkat dari Jerman pada Jumat, 7 Juni 2024. Setiba di Italia keesokan harinya, kepolisian Venesia mengirimkan surat pemberitahuan penangkapan red notice kasus ferienjob. Enik kemudian memberikan klarifikasi tentang penerbitan red notice untuk dirinya itu. Hingga pada 10 Juni 2024, Enik menjalani sidang di pengadilan banding Italia di Venezia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama ditahan, Enik mengaku diperlakukan dengan baik. Ia ditempatkan di kamar yang bersih dengan fasilitas televisi, radio, hingga makanan yang terjamin. Ia juga masih bisa melakukan aktivitas keseharian jogging, ke perpustakaan, serta bertemu dengan kerabat, keluarga, dan diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga melalui video call WhatsApp. "Tidak ada borgol dan seragam oranye," kata Enik kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam, 21 Juni 2024. 

Enik adalah pemilik PT Sinar Harapan Bangsa (SHB), perusahaan yang bekerja sama dengan sejumlah universitas di Indonesia untuk menjalankan program ferienjob. Selama ditahan di Venesia, tidak ada pihak kepolisian dari Indonesia yang datang. Begitu juga setelah Enik mulai menjalani persidangan pada 10 Juni 2024. Perempuan itu akhirnya dibebaskan pada 17 Juni 2024. Pengadilan tidak memiliki bukti yang cukup tentang dugaan Enik terlibat TPPO dalam program magang ferienjob Jerman.

"Bu Enik dibebaskan tanggal 17," kata pengacara Enik Rutita, Husni Az-Zaki, saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 20 Juni 2024. Surat resmi dari pengadilan banding Italia di Venesia, keluar pada Selasa, 18 Juni 2024. Hingga saat ini, Enik kembali sudah menjalani aktivitas sehari-hari.  

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti, tidak kunjung merespons upaya konfirmasi yang diajukan Tempo melalui WhatsApp mengenai pembebasan Enik Waldkonig dari pihak kepolisian Venesia, Italia. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus