Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

2 Mei 2024 | 15.03 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang saksi dihadirkan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam sidang lanjutan kasus korupsi bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar pada Senin, 29 April 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keempat saksi dalam persidangan tersebut diantaranya adalah Fungsional APK APBN Madya Karantina, Abdul Hafidh; Tenaga Kontrak Pramubakti Non-PNS Biro Umum Kementan, Agung Mahendra; Koordinator Subtansi Rumah Tangga, Arief Sopian; serta Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut fakta-fakta di persidangan, bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi. Bahkan aliran dana korupsi SYL juga digunakan untuk keperluan cucu hingga sang istri. Berikut adalah fakta yang terungkap berdasarkan konferensi dari keterangan saksi-saksi di persidangan. 


Sunatan dan Ulang Tahun Cucu SYL

Mantan Staf Fungsional APK APBN Madya Badan Karantina Indonesia Kementan, Abdul Hafidh dalam kesaksiannya mengatakan bahwa Kementan pernah mengeluarkan biaya untuk sunatan cucu Syahrul Yasin Limpo, dari putranya, Kemal Redindo. 

Namun, Hafidh tidak dapat mengingat secara rinci tanggal pelaksanaan sunatan dan usia cucu dari politikus NasDem tersebut.  Untuk membiayai acara tersebut, Kementan harus mengocek biaya cukup fantastis. “Ultahnya nominalnya lupa, Yang Mulia. Cukup lumayan. Kalau enggak salah tak sampai (Rp 100 - 200 juta),” kata Hafidh.


Kafe untuk Cucu

Hafidh mengungkapkan Kementan diminta untuk menyediakan dana untuk membiayai pembuatan kafe milik cucu Syahrul Yasin Limpo, yakni Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Pembuatan cafe itupun sudah sempat berjalan dengan anggaran dari Kementan yakni tanaman pangan. 

“Minta itu, Arahan waktu itu dari Kepala Biro, untuk menyiapkan kafe. Ya sudah disiapkan, tahap terakhir kami enggak sampai melanjutkan karena sudah dipindahkan, tapi sempat melaksanakan awalnya kami mengadakan pembuatan cafe, Yang Mulia,” kata Hafidh.


Biaya Skincare Anak dan Cucu

Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengatakan Syahrul Yasin Limpo juga memanfaatkan anggaran di Kementan untuk membayar biaya perawatan kulit anak dan cucunya. “Permintaan dari Panji (eks Ajudan SYL) itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak,” ujarnya.

Menurut dia, permintaan anggaran skincare itu ditujukan untuk perawatan kecantikan anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, dan anak Thita. “Thita dan cucunya. Tidak setiap bulan, tapi selalu ada rutin. Terakhir itu totalnya hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu Pak,” kata Gempur.

Pesan Makanan Online Dan Laundry

Sementara itu, Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus mengungkapkan Kementan sering kali menghabiskan sekitar Rp 3 juta setiap harinya yang digunakan untuk pesan makanan secara online ke rumah dinas (rumdin) dan laundry Syahrul Yasin Limpo. 

Yunus menyatakan bahwa jika diperlukan, dia harus menyediakan dana sebesar Rp 3 juta dari anggaran Kementan untuk biaya operasional rumdin SYL.  “Kadang tiap hari, kadang kalau tergantung habisnya. (Tergantung permintaan) Iya. (Beli) Makanan online-online begitu, grab food, semacam itu, kadang juga laundry,” katanya.

Tagihan Kacamata dan Parfum

Yunus juga menyampaikan kerap dimintai uang oleh eks ajudan Mentan, Panji Haryanto untuk membayar tagihan kacamata dan parfum Syahrul Yasin Limpo. “Kacamata Pak Menteri (SYL). (Kacamata baca atau fashion) Kurang paham, yang mulia,” kata Yunus di Persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.

Selain kacamata, Panji juga kerap memintanya tagihan parfum. “Parfum, melalui Panji. Enggak tiap bulan ini, hanya kebutuhan. Kalau parfum sekitar Rp 5 juta,” katanya.

Keperluan Istri Syahrul Yasin Limpo

Selain keperluan pribadi SYL, Yunus mengatakan Panji juga pernah meminta uang guna embayar keperluan istri Syahrul Yasin Limpo, Ayunsri Harahap. “Untuk Pak Menteri, pernah, untuk ibu juga pernah. Kalau keluarga, lupa,” katanya.

Yunus mengatakan tagihan itu sebenarnya tidak termasuk anggaran resmi di Biro Umum Khusus Rumah Tangga. “Karena permintaan disiapkan uangnya, yang mulia,” kata dia.

Pembiayaan Cicilan Mobil Alphard

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Syahrul melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Modusnya adalah memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang. 

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4 ribu hingga USD 10 ribu," ujar Johanis.

Uang setoran itu secara rutin diterima SYL untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya, termasuk membayar cicilan mobil mewah. "Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard," kata Johanis.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP


RIZKI DEWI AYU | BAGUS PRIBADI | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus