Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali dilanjutkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 12 Juni 2024. Kali ini, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Terdapat dua saksi yang dihadirkan Tim Penasihat Hukum SYL dalam sidang perkara korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan tersebut. Mereka adalah Abdul Malik Faisal yakni anak buah SYL sewaktu menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, serta Rafly Fauzi yang merupakan kader Partai NasDem sekaligus honorer di Kementan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta baru yang menimbulkan kontroversi bagi mantan Menteri Pertanian tersebut. Berikut rangkuman informasi mengenai fakta-fakta terbaru sidang SYL.
Nama Jokowi Muncul
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo menyebut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang pemerasan dan gratifikasi di Kementan pada Rabu lalu. Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambilnya saat masih menjadi menteri adalah sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden, termasuk menarik uang dari para bawahan.
Menurut SYL, pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu Kementan itu disebabkan karena adanya krisis pangan akibat Covid-19 dan El Nino. “Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang,” kata SYL di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.
SYL Sebut Uang Pemerasan untuk Kebutuhan Rakyat
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode itu juga bersikeras bahwa uang yang didapatkannya dari pemerasan bukan untuk kebutuhan pribadinya bersama keluarga. Dia mengatakan, uang tersebut dipakai untuk kepentingan 287 juta orang yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan akibat Covid-19 dan El Nino.
“Apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian dari aturan hukum yang ada?” ucap SYL.
Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan status hukum yang sedang menjeratnya akibat pengumpulan uang sharing para eselon satu di lingkungan Kementan. “Izin Yang Mulia, ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara, dan kalau itu terjadi dan ini benar, apakah menteri sendiri yang bertanggung jawab atau negara yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Kuasa Hukum SYL Minta Jokowi dan Sejumlah Menteri jadi Saksi
Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen meminta Presiden Jokowi dan sejumlah menteri untuk menjadi saksi a de charge dalam sidang perkara korupsi yang menjerat eks Mentan tersebut. Djamaluddin bahkan mengklaim pihaknya sudah menyurati kepala negara.
“Secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden,” kata Djamaludin ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024.
Tak hanya Jokowi, Djamaluddin juga mengatakan telah bersurat kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Kami pikir mereka kan kenal sama Pak SYL. Apalagi Pak SYL kan pembantu presiden,” tuturnya.
Menurut dia, dalam persidangan telah terungkap ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu. “Untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini,” tuturnya. “Karena Pak SYL adalah salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga pangan nasional.”
Majelis Hakim Tolak Buka Blokir Rekening SYL
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor belum bisa menindaklanjuti permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk membuka rekening yang diblokir penyidik KPK. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih perlu pembuktian.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan, Jaksa KPK perlu mencocokkan terlebih dahulu karena rekening SYL menjadi barang bukti dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
“Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.
Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaludin menyerahkan dokumen permohonan pembukaan blokir rekening atas nama Syahrul Yasin maupun istrinya, Ayunsri Harahap kepada Majelis Hakim Tipikor. Dokumen itu ditandatangani SYL di atas materai. Menurut Djamaludin, rekening yang diajukan agar dibuka blokirnya tersebut berisi gaji Syahrul Yasin sebagai aparatur sipil negara (ASN) begitu juga milik Ayunsri.
Djamaludin memastikan bahwa rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara SYL yang saat ini disidangkan. “Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank,” kata Djamaludin.
Jaksa Nilai Keterangan Saksi Tidak Relevan
Pada sidang tersebut, SYL menghadirkan Abdul Malik Faisal dan Rafly Fauzi sebagai saksi meringankan. Namun, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menilai keterangan keduanya dalam persidangan tidak relevan sehingga tidak perlu didalami.
“Saksi maupun keterangan yang diberikan tidak ada relevansinya karena cenderung terkait dengan perbuatan SYL pada saat menjabat sebagai gubernur sehingga kami tidak perlu mendalami lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami di persidangan,” ujar Meyer, Senin, dikutip dari Antaranews.
Walau dinilai tidak relevan, Meyer menyebut keterangan para saksi itu akan tetap dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim. “Itu nanti sifatnya ada pertimbangan secara subjektif dan objektif. Akan tetapi, sejauh ini yang para saksi meringankan telah sampaikan tidak membuktikan dakwaan kami tidak benar terhadap SYL,” kata dia.
RADEN PUTRI