Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti merasa digantung dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya kasus tersebut seharusnya tidak perlu waktu lama untuk dilanjutkan sampai pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi kalau memang mau diberhentikan silakan, kalau mau dilanjutkan juga, jangan digantung. Karena semua di kasus ITE rata-rata memang banyak sekali digantung dan itu merusak hak warga," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bersama Direktur Lokataru Haris Azhar, Fatia diperiksa kembali oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Pemeriksaan terhadap Fatia dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa Haris.
Mereka diminta memberi keterangan tambahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut itu. Fatia menganggap pola pemrosesan kasus seperti ini tidak hanya dialaminya bersama Haris.
"Ada pembela-pembela HAM lain juga mengalami serangan yang sama. Ini merupakan serangan yang bisa dilihat secara sistematis terjadi di beberapa daerah dan bahkan berhadapan lansung dengan kekerasan dan polisi itu menindak para pembela HAM atau pembela lingkungan," ujarnya.
Fatia Sebut Ada Pola Serangan Sistematis terhadap Aktivis
Fatia mengungkapkan perkara yang menimpanya adalah suatu pola serangan yang marak terjadi, khususnya pada aktivis. Sehingga itu dianggap membuat ketakutan dan aspirasi masyarakat tidak didengar.
"Di tengah situasi carut marut Polri hari ini saja dengan tadi peristiwa besar ada Ferdy Sambo, Kanjuruhan, Teddy Minahasa, dan lain sebagainya, itu bukannya malah menjadi evaluasi reformasi Polri, tapi malah terus melanjutkan kriminalisasi yang terjadi," tuturnya.
Perkara ini berawal dari somasi yang dilayangkan Luhut Binsar Panjaitan kepada Haris dan Fatia atas unggahan video pada 26 Agustus 2021 dan 2 September 2022. Nama jenderal purnawiran itu disebut dalam keterlibatan bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua, berdasarkan riset yang sudah dilakukan.
Kemudian Luhut melaporkan mereka berdua pada 22 September 2021, walaupun Haris dan Fatia sudah menjawab pada 30 Agustus 2021. Tetapi jawaban mereka dianggap tidak menjawab somasi Luhut.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut pada 17 Maret 2022.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Diperiksa Lagi Kasus Luhut