Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ferdy Sambo Banyak Langgar Hukum, Kapolri Listyo Sigit Dinilai Bisa Segera Copot Dia

Bambang Rukminto menilai banyak dan besarnya pelanggaran hukum Ferdy Sambo membuatnya bisa dicopot gelar kepolisiannya.

19 Agustus 2022 | 16.32 WIB

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Perbesar
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022. Foto : Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai banyak dan besarnya pelanggaran hukum yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo membuatnya bisa dicopot gelar kepolisiannya. Semua bisa dilakukan atas kewenangan yang diperoleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

"Sangat bisa dicopot. Menaikkan, menurunkan maupun mencabut pangkat atau gelar itu adalah kewenangan Kapolri," kata Bambang saat dihubungi pada Jumat 19 Agustus 2022.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini mengungkapkan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 3 pasal 11 tahun 2022 mengatur perihal itu. Pada isi Perpol itu tertuang aturan karier anggota kepolisian bisa diberhentikan.

"Dalam Perpol 3 tahun 2020 tentang pembinaan karier, anggota kepolisian itu bisa diberhentikan. Ini ada di pasal 11," kata Bambang.

Pada pasal 11 itu, ada aturan bahwa pemberhentian dari jabatan fungsional dilaksanakan apabila pejabat fungsional: melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri; dan/atau telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa tindak pidana, sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan adanya peraturan itu, Bambang menyimpulkan bisa saja seorang anggota Polri menjadi diberhentikan atas adanya pelanggaran etik. Selain itu anggota kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga bisa jadi pertimbangan.

 

Ferdy Sambo bisa segera dicopot

Berdasar itu, Bambang menjelaskan Ferdy Sambo bisa saja terjerat dengan aturan itu. Adanya masalah hukum semestinya membuat Ferdy Sambo segera dicopot. "Kalau sudah ada keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) secara inkrah itu otomatis berlaku," ujarnya.

Mengenai apa ada polisi yang telah terkena peraturan ini, Bambang menyampaikan, yang terakhir terjerat aturan ini adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno. Selain itu, pada perwira-perwira dengan pangkat bawah juga sebenarnya banyak. Mayoritas mereka dicopot karena lari meninggalkan tugas atau desersi. "Kalau yang pangkat-pangkat bawah banyak. Yang melakukan desersi-desersi itu," kata Bambang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penonaktifan Ferdy Sambo menunggu hasil temuan awal dari tim khusus investigasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud mengatakan Ferdy Sambo memiliki kelompok orang yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri. Menurutnya, ada hambatan secara struktural dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.

“Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud Md di kanal YouTube Akbar Faisal Uncensored, dikutip Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca juga: Mengapa Kapolda Metro Fadil Imran Harus Diperiksa? Begini Isi Perkap yang Diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus