Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ferdy Sambo Dinilai Tak Bisa Lolos dari Hukuman Mati Meski Ada KUHP Baru

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim pada Senin 13 Februari 2023.

20 Februari 2023 | 09.38 WIB

Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Perbesar
Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak akan bisa lolos dari hukuman mati meski ada KUHP baru. Sebab, kata dia, Ferdy Sambo terhalang oleh Pasal 100 ayat 2 KUHP baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Boris mengatakan dalam Pasal 100 ayat 2 KUHP disebutkan adanya syarat, yaitu 'pidana mati dengan percobaan 10 tahun harus dicantumkan dalam putusan'. Sehingga, menurut dia, percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati itu tidak berlaku untuk Ferdy Sambo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nyatanya, putusan Ferdy Sambo tidak mencantumkan amar pidana mati dengan percobaan 10 tahun. Melainkan hanya pidana mati saja," ujar Boris melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.

Selanjutnya, Boris juga mengatakan di dalam KUHAP, jaksa wajib mengikuti putusan hakim dalam mengeksekusi terdakwa. Sehingga, ia mengatakan jaksa harus mengikuti putusan vonis mati tanpa ada 10 tahun masa percobaan.

"Jadi berdasarkan uraian di atas, justru Ferdy Sambo harusnya tetap tidak bisa lolos dari hukuman mati meski KUHP baru berlaku, karena terhalang Pasal 100 ayat 2 KUHP," ujar dia.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim pada Senin 13 Februari 2023. Ia divonis bersalah atas pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. JPU pada saat membacakan tuntutannya, menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus