Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra buka suara soal permohonan praperadilan kedua yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Gugatan itu diajukan Firli atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya. Itu adalah hak Pak Firli yang harus kita hormati dalam sebuah negara hukum," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Selasa, 23 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Profesor Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan bahwa putusan praperadilan sebelumnya bukan menolak permohonan Firli, melainkan hakim menyatakan niet onvanklijke verklraard (N.O.) yang artinya permohonan tidak dapat diterima.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengatakan, pada putusan praperadilan yang lalu, hakim menerima eksepsi yang diajukan termohon bahwa permohonan obscuur libel, yakni kabur atau tidak jelas (onduidelijk). Dengan demikian, putusan pengadilan yang menyatakan permohonan 'tidak dapat diterima' membuat hakim tidak memeriksa materi perkara.
"Pemohon praperadilan berhak untuk mengajukan kembali permohonannya dengan memperhatikan pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya yang menyatakan 'tidak dapat diterima' tersebut," tuturnya.
Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa dalam praktik hukum acara sudah ada yurisprudensi soal pengajuan praperadilan kedua seperti yang dilakukan Firli. "Jadi tidak masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Ya, memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya," kata Djuyamto dalam keterangan video yang dibagikannya, Selasa, 23 Januari 2024.
Permohonan itu, jelas Djuyamto, diajukan pada Senin kemarin. Dia juga menjelaskan bahwa dalam memeriksa kasus itu, hakim tunggal Estiono sudah ditunjuk oleh PN Jaksel. Sidang praperadilan perdana Firli Bahuri sudah dijadwalkan pada Selasa, 30 Januari mendatang.
Pilihan Editor: Kecelakaan Akibat Kabel Optik Menjuntai Kembali Terjadi, Korban di Bekasi: Kalau Mengebut Mungkin Saya Tewas