Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua, Polda Metro Jaya Optimistis Bakal Ditolak Lagi

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons langkah terbaru Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan kedua di PN Jaksel

23 Januari 2024 | 11.08 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak merespons langkah terbaru Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin. Firli kembali mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Soal gugatan praperadilan ke-2 tersangka FB atau kuasa hukumnya. Pada prinsipnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya akan sangat siap untuk menghadapinya,” kata Ade Safri melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 23 Januari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade mengklaim upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam menangani perkara mantan ketua KPK itu sudah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah diketahui bahwa hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atas kuasa hukumnya,” ujarnya.

Menurutnya penyidikan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus a quo dan penetapan tersangkanya adalah sah. 

Dalam materi gugatan ke-2 ini menurut Ade sebenarnya telah diuji saat materi yang sama dalam gugatan praperadilan pertama. Kemudian diajukan lagi sebagai materi gugatan praperadilan kedua. 

“Kami tegaskan bahwa penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya karena penetapan status tersangka oleh penyidik didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah bahkan penanganan perkara a quo penetapan tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah,” katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus