Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Anggota DPRD Kota Solo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kevin Fabiano menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran NPCI Jawa Barat 2021. Saat ini Kevin dikabarkan telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jajaran pengurus PDIP pun siap memecat Kevin sebagai kader dan anggota partai tersebut. Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengemukakan kepastian itu dalam konferensi pers yang digelar di Resto Girly Corner Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 14 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada wartawan, Rudy, sapaan karib Ketua DPC PDIP Kota Solo, mengungkapkan pihaknya juga terkejut saat mengetahui berita tentang Kevin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ujar dia, Kevin sempat menemuinya dan pamit untuk diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Memang sempat ke sini, katanya mau ke Bandung, diperiksa kejaksaan. Ya saya ra nyongko nek dadi tersangka," ungkap dia.
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengaku baru mengetahui penetapan status tersangka Kevin dari pemberitaan di media massa. Menyikapi hal itu, ia menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas terkait pemecatan Kevin sebagai kader PDIP. Namun, ia menjelaskan kewenangan memecat kader ada di tangan DPP. Sebab yang mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) adalah DPP.
"Saya hari ini akan bersurat ke DPP untuk pemecatan. Dan sudah menjadi sikap tegas DPP PDIP, setiap kali ada kader yang korupsi pasti langsung dipecat," tutur dia.
Adapun untuk pengganti antarwaktu (PAW), menurutnya juga akan diputuskan oleh DPP. "Ya tentu dari Dapil (daerah pemilihan) 3 kita (Solo). Tapi keputusan ada di DPP," katanya.
Rudy menyatakan sikap tegas PDIP memecat kader yang terlibat dalam tindak pidana korupsi karena itu sangat merugikan negara dan rakyat. "Tapi itu (kasus korupsi) kami pastikan hanya (dilakukan) oknum. Tindakan ini musuh utama parpol. Bahwa (tindak korupsi) sangat-sangat dibenci PDIP," ucap dia menegaskan.
Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kevin, Rudy menjelaskan kasus itu terjadi pada 2021 dan baru terungkap pada 2024. Adapun Kevin tercatat baru bergabung menjadi kader PDIP pada 2022. Artinya saat kasus itu terjadi, Kevin belum bergabung dengan PDIP. Pada saat Kevin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Solo dari PDIP juga sudah menyertakan berkas persyaratan lengkap.
"Kemudian saat pengurusan mau jadi caleg sudah dilengkapi dengan SKCK, bebas dari tindak pidana, dan lain sebagainya, itu semua sudah clear. Kemudian juga KPU meloloskan, berarti sudah clear. Tapi ternyata tiba-tiba jadi tersangka ya tidak tahu saya, apalagi ini kejadiannya di Jawa Barat," tuturnya.
Rudy menyatakan selama ini juga tidak ada pemeriksaan dari Kejaksaan yang menyasar pada lembaganya. "Karena ini kasus Kevin pribadi, bukan masalah kepartaian. Dan dugaanya (korupsi) sebelum dia jadi anggota kita, jadi tidak pernah ada kejaksaan datang kesini, makanya saya juga kaget," ujarnya.
Namun, Rudy memastikan kasus Kevin akan menjadi evaluasi bagi partai politiknya untuk lebih selektif lagi dalam memasukkan kader. "Termasuk kepada para kader Solo saya sudah tegaskan, jauhkan diri dari korupsi," katanya.
Rudy juga memastikan bahwa DPC PDIP Kota Solo tidak menerima aliran dana dari dugaan kasus korupsi Dana hibah NPCI Jabar yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar terebut. "Dana kami jelas, dari potongan wajib anggota DPRD serta hibah dari Kesbangpol itu saja. Kami itu gotong royong, tidak terima dana dari mana-mana," kata dia.
Rudy memastikan kasus Kevin tersebut tidak akan mengganggu proses jalannya Pilkada 2024 di internal partainya. "Ya kalau ada yang menggoreng, monggo, kami sudah biasa dibegitukan. Yang jelas ini tidak mengganggu proses pilkada yang sedang berjalan," ucap dia.