Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sales Auto2000, Randy Hidayat, menjadi saksi di persidangan perkara dugaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba diketahui membeli mobil Toyota Alphard Hitam seharga Rp 1 miliar secara tunai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempertanyakan tidak adanya laporan dari penjual ke KPK atau PPATK soal pejabat yang membeli barang mewah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pejabat negara (atas) nama ini membeli mobil di Auto2000. Ada enggak (laporan) seperti itu?" kata Hakim anggota Rianto Adam Pontoh di PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Juli 2024.
Rianto menyebut sales yang melayani pembelian mobil Alphard Gazalba seharusnya melapor ke KPK maupun PPATK agar bisa diketahui sumber uang pembelian mobil tersebut. Sebab, kata dia, sudah ada aturan yang mewajibkan penjual melapor ke PPATK dan KPK jika bertransaksi dengan pejabat negara.
"Di Auto2000 itu, kasir pada saat menerima pembayaran cash mobil, apalagi ini oleh pejabat negara, ya, kan, apakah ada kewajiban enggak tanya sumber dana uangnya dari mana?" ujarnya.
Merespons pertanyaan Rianto, Randy mengatakan saat ini aturan tersebut sudah diberlakukan. Namun, pada saat Gazalba membeli mobil Alphard aturan itu belum diwajibkan sehingga dirinya tidak melapor ke KPK maupu PPATK. Aturan ini baru berlaku 2022. "Pada saat itu belum Yang Mulia, itu kan tahun 2020," kata Randy.
Hari ini, Gazalba Saleh kembali menjalani sidang gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,89 miliar di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi, yakni Edi Idham Soleh yang merupakan kakak Gazalba Saleh, Munir selaku supir dinas Gazalba, Randy Hidayat selaku Sales Auto2000, Lohon, dan Yanchie. Namun yang hadir hanya Randy dan Munir.
Pilihan Editor: Polda Jatim Bekukan Kegiatan PSHT di Jember