Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Gazalba Saleh Video Call dengan Teman Perempuannya Saat di Rutan, Ini Kata KPK

KPK angkat bicara usai ada temuan komunikasi antara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan teman dekatnya. Padahal, Gazalba saat itu ditahan di Rutan KPK.

9 Agustus 2024 | 14.43 WIB

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal komunikasi melalui video atau video call yang dilakukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan teman dekat perempuannya Fify Mulyani saat berada di rumah tahanan (Rutan). Gazalba sempat beberapa kali menjalani penahanan di Rutan KPK sejak November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Juru bicara KPK, Tessa Maharrdhika, menyatakan telah menerima informasi soal komunikasi antara Gazalba dengan Fify itu. Menurut dia, video call itu terjadi pada saat Rutan KPK dijaga oleh sejumlah petugas yang saat ini dijerat hukum karena melakukan pungutan liar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Infonya hal tersebut terjadi di saat masa periode petugas Rutan yang saat ini sudah dikenakan sanksi pidana," kata Tessa Mahardhika lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 9 Agustus 2024. 

Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Secara total, ada 15 terdakwa dalam yang terjerat perkara ini. Jaksa penuntut umum atau JPU dari KPK mendakwa mereka mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar mulai 2019 hingga 2023. Uang miliaran rupiah itu dikumpulkan lewat pungutan tidak resmi para tahanan.

"Jadi, KPK sudah melakukan mitigasi resiko dan pencegahan ke depan agar hal tersebut tidak terulang kembali," lanjut Tessa.

Komunikasi antara Gazalba dan Fify terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kams kemarin. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan bukti percakapan antara keduanya. Mereka berkomunikasi melalui video call dan juga pesan tertulis. Fify yang hadir sebagai saksi dalam sidang itu tak menampik adanya komunikasi tersebut. 

Dalam sidang itu juga terungkap jika keduanya memiliki panggilan khusus. Gazalba memanggil Fify dengan sebutan B alias Bibi sementara Fify memanggil Gazalba dengan sebutan A alias Abi.

Selain itu, keduanya juga sempat saling memanggil dengan sebutan sayang, akan tetapi Fify sebutan itu hal yang biasa dalam budaya Makassar, daerah asal mereka. Fify pun membantah memiliki hubungan khusus dengan Gazalba yang dia sebut hanya sebagai teman dekat sejak masih kecil.

Gazalba Saleh sendiri sempat menjalani beberapa periode penahanan oleh KPK. Dia pertama kali ditahan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 28 November 2022. Saat itu, Gazalba dituding menerima gratiikasi dalam pengurusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Akan tetapi Gazalba mendapat vonis bebas dalam kasus ini pada 1 Agustus 2023. Upaya KPK mengajukan  banding dan kasasi pun mentok. 

KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka empat bulan berselang. Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 62,8 miliar. Jaksa KPK menyebut gratifikasi itu berhubungan dengan pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi Gazalba Saleh sempat kembali menghirup udara bebas pada 27 Mei 2024. Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya menyatakan Jaksa KPK tak berwenang menuntut Gazalba karena tidak menerima pelimpahan wewenang dari Jaksa Agung. Akan tetapi putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga Gazalba kembali dijebloskan dalam penjara oleh Jaksa KPK

Diva Suukyi Larasati dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus