Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan sejumlah gelar yang dimiliki oleh Irwannur Latubual, pria yang mobilnya sempat menghebohkan saat pelantikan Presiden Jokowi, palsu. Menurut polisi, Irwannur memalsukan semua ijazah agar bisa memasukkan gelar tersebut ke dalam Kartu Tanda Penduduk miliknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar I Gede Nyeneng menyebut pihaknya telah mengecek tiga gelar yang dicantumkan Irwannur dalam KTP-nya ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Didapat gelar profesor itu tidak terdaftar di sana," kata Gede saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 5 November 2019.
Gede menjelaskan, dalam Kartu Tanda Penduduknya, Irwannur mencantumkan gelar Profesor, doktor dan PhD. Dari hasil pengembangan, kata Gede, polisi mendapati kalau KTP tersebut memang asli, namun, dibuat berdasarkan akte yang dipalsukan oleh Irwannur.
Kepada polisi, Irwannur mengaku mendapat gelar profesor secara dari University of California Berkeley, Amerika Serikat.
"Jadi gelar itu semua palsu dengan blangko yang dibuat sendiri. Jadi ada gelarnya di KTP," tutur Gede.
Irwannur merupakan pemilik mobil Nissan Terra B 1 RI yang terparkir di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, saat pelantikan Presiden Jokowi. Mobil itu sempat menghebohkan karena dinilai menghalangi lintasan tamu negara yang menginap di sana.
Polisi sampai harus membangunkan Irwanur yang menginap di hotel tersebut. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan senjata tajam jenis parang serta undangan pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin atas nama seorang purnawirawan tentara. Belakangan Irwannur mengaku membeli undangan tersebut.
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena telah menyimpan senjata tajam jenis parang di dalam mobilnya. Kini, dia pun terancam dijerat dengan tindak pidana lainnya, yaitu soal penipuan terkait gelarnya.