Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari kegiatan penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu kemarin, 4 Desember 2024. Namun demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tak merinci detail dan jumlah dokumen yang disita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dokumen saja," kata dia melalui pesan singkat, pada Kamis, 5 Desember 2024. Tessa menyebut saat ini, penyidik masih mendalami perkara yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Tujuannya, untuk mengetahui ada tidaknya suap/gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, dilansir dari ANTARA, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu berhubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu. "Itu tugas KPK, penggeledahan itu tugas KPK. Saya tidak tahu, tetapi yang disegel saja yang digeledah," kata Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Rabu.
Penyidik KPK terpantau melakukan penggeledahan mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Para penyidik dikawal sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Penyidik memasuki bangunan utama Kantor Gubernur Bengkulu, yakni bangunan tempat gubernur, sekretaris daerah dan pejabat penting lain berkantor.
KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja gubernur Bengkulu. "Ya ruangan yang disegel dua ruangan (ruang Sekda dan Gubernur)," kata Rosjonsyah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pilihan Editor: KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu