Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Kamis, 18 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan lanjutan rangkaian penyelidikan komisi antirasuah itu usai menggeledah kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan belum bisa menjelaskan siapa saja yang diperiksa dan apa saja yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Masih berlangsung," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK.
Asep mengatakan, pihaknya tengah mengendus adanya tindak pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang periode 2023-2024.
"Pelakunya memang orang yang sama, subjek hukumnya sama. Hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, pemerasan, juga pengadaan," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Pada Rabu pagi, 17 Juli 2024. KPK membawa dua koper dari Balai Kota Semarang. Hevearita sebelumnya adalah Wakil Wali Kota Semarang. Dia naik pangkat usai Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi diangkat menjadi Ketua Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP). Meski begitu, KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Tessa Mahardhika menuturkan larangan bepergian ke luar negeri telah diterbitkan untuk empat orang yang ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud. Larangan itu diterbitkan pada 12 Juli 2024 yang ditandai dengan Surat Keputusan No. 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.
"Untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan saat ini," kata Tessa.
Tessa menyebut empat orang yang dicegah, yakni dua penyelenggara negara dan dua swasta. "Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK," ujarnya.
Dia membeberkan larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Secara beriringan, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Pilihan Editor: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang