Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang mahasiswa, A Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta MK memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat batas usia calon kepala daerah, yaitu terhitung saat penetapan calon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Disarikan dari situs resmi MK RI, gugatan tersebut dilayangkan ke MK pada 11 Juni 2024 dan terigistrasi dengan nomor 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024. Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee mengunggat Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebut “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui dokumen gugatan tersebut keduanya menegaskan, “bahwa Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berada dalam satu tarikan nafas sehingga oleh karenanya menjadi sangatlah jelas dan terang benderang bahwa ketentuan “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Begitu pula ketentuan “berusia paling rendah 25 (Dua puluh lima) tahun.” harus diterjemahkan sebagai syarat wajibyang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”
Lebih lanjut, keduanya meminta agar Mahkamah Konstitusi memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat usia calon kepala daerah, yakni terhitung saat penetapan calon.
"Sudah benar dan tepat jika Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerjemahkan persyaratan usia minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di atas ke dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020," tulis mereka dalam permohonan uji materi tersebut.
Diketahui, isi PKPU tersebut diubah Mahkamah Agung (MA) sehingga perhitungan syarat usia calon kepala daerah baru dilakukan saat pelantikan calon terpilih.
Petitum pemohon:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon";
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam amar Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Ridha meminta majelis hakim untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.
MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
Mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang Pangarep, putera Presiden Jokowi, bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang mengubah usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan. Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | YOHANES MAHARSO | DEFARA DHANYA
Pilihan editor: Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?