Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

GP Ansor: Jika Banser Terbukti Bakar Bendera Tauhid Bisa Dihukum

Ketua Umum GP Ansor mengatakan akan memberikan sanksi jika ada anggota banser yang terbukti membakar bendera tauhid.

22 Oktober 2018 | 20.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Pemuda atau GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sedang menunggu penjelasan resmi dari pengurus Gerakan Pemuda Ansor Garut soal video pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid sejumlah orang.

"Kalau kronologi, sedang kami mintakan kepada pengurus Ansor Garut, apa yg sebenarnya terjadi. Video yg beredar kan juga cuma sepotong," kata Yaqut saat dihubungi, Senin, 22 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yaqut menuturkan, jika para anggota Banser Garut terbukti membakar bendera maka Ansor tidak segan memberikan sanksi. Namun, ia tak menjelaskan sanksi seperti apa yang akan diberlakukan. "Tergantung tingkat kesalahannya. Kronologi sebenarnya kan kami belum dapat," kata Yaqut.

Dalan video berdurasi 02.05 menit itu, terlihat ada seorang anggota berbaju banser yang membawa bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid. Belasan anggota Banser lainnya kemudian berkumpul untuk bersama-sama menyulut bendera tersebut dengan api. Sebagian dari mereka mengenakan pakaian loreng khas Banser lengkap dengan baret hitam.

Tak hanya bendera, mereka juga nampak membakar ikat kepala berwarna hitam bertuliskan aksara arab itu. Agar kedua benda lebih cepat dilalap api, mereka menggunakan koran yang juga telah disulut. Sementara itu, ada salah satu dari mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih berukuran besar.

Saat api mulai besar dan melalap setengah bendera, sejumlah anggota Banser semakin semangat menyanyikan lagu NU. Beberapa di antaranya seraya mengepalkan tangan seirama dengan nada yang dinyanyikan. GP Ansor akan mengecek kronologi insiden pembakaran bendera tauhid ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus