Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, menyebut akan mengambil jalur hukum ihwal statusnya menjadi salah satu tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang di Jerman, pada bulan Oktober hingga Desember 2023. “Oh pasti dong, nama siapa yang mau dicemarkan?” Kata Sihol saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin, 25 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perihal kapan mantan staf Khusus Kementerian Sekretariat Negera ini akan mengajukan ke pengadilan serta bentuk pelaporannya, ia menyerahkan sepenuhnya ke tim kuasa hukumnya. “Nanti biar tim pengacara saya yang merespons ya,” ucap Sihol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Guru Besar di Universitas Jambi itu telah menyiapkan tim pengacara untuk pembelaan dirinya sejak masih berstatus sebagai saksi. “Tim pembelaan untuk pembelaan saya sudah kita siapkan sejak diperiksa sebagai saksi,” kata Sihol Situngkir.
Bantahan Sihol Soal Ferienjob Masuk ke MBKM dan Bantah Lobi dengan Rektor-Rektor
Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, membantah pernah keliling kampus-kampus di Indonesia dan menyebut program magang ferienjob di Jerman bisa masuk ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). “Saya tidak pernah bilang bahwa ferienjob termasuk program MBKM,” kata Sihol saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Sihol menuturkan datang ke kampus-kampus saat sosialisasi program ferienjob sebagai narasumber yang dipandang paham tentang MBKM. Penjelasannya, kata dia, hanya memberi informasi bahwa di Indonesia ada program MBKM.
Ia juga membantah melobi pimpinan sejumlah universitas agar mau mengirimkan mahasiswa magang di Jerman lewat program ferienjob. “Saya hanya diundang sebagai narsumber yang dipandang paham tentang program MBKM,” kata Sihol, Sabtu.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan lima tersangka, dua di antaranya WNI yang saat ini berada di Jerman. Kelima tersangka adalah Sihol Situngkir (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.
Catatan Redaksi:
Berita ini diubah pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 15.00 karena narasumber tidak berkenan fotonya ditampilkan