Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Guru Les Seni di Sleman Mencabuli 22 Siswa dan Merekam Aksinya

Seorang guru les seni di Sleman mencabuli 22 siswanya. Beberapa diantaranya direkam pelaku dan disimpan di komputernya.

10 Oktober 2024 | 08.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Sleman menangkap seorang guru les seni, EDW, 29 tahun, asal Gamping Sleman yang diduga telah mencabuli 22 siswa laki-lakinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak cukup mencabuli, pria berusia 29 tahun itu bahkan merekam sejumlah aksinya ketika melakukan aksi bejatnya. Rekaman video itu kemudian ia simpan di komputer miliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menemukan lebih dari tiga rekaman video pelaku saat mencabuli korbannya," kata Kepala Kepolisian Sektor Gamping Sleman Ajun Komisaris Polisi Sandro Dwi Rahadian Rabu 9 Oktober 2024.

Pelaku mengaku sengaja merekam dan menyimpan videonya sendiri untuk memenuhi hasrat kepuasan seksualnya.

Sandro membeberkan, awal mula kasus ini terungkap ketika pada akhir September 2024 lalu, salah satu orang tua korban mendapatkan sebuah rekaman video dari seseorang. 

Ternyata video itu berisi rekaman adegan pencabulan yang dilakukan EDW dengan anaknya di sebuah rumah yang belakangan diketahui sebagai rumah pelaku di Kecamatan Gamping, Sleman.

Kejadian itu lantas dilaporkan dan ditindaklanjuti kepolisian sektor Gamping Sleman. Hasil penyelidikan polisi, jumlah korban yang dicabuli pelaku sebanyak 22 orang laki laki yang merupakan siswanya.

"Korban yang di bawah umur ada 19 orang dari total 22 orang itu," kata Sandro.

Untuk anak yang di bawah umur ada yang masih duduk di bangku SD kelas lima, ada juga siswa SMP, adapun korban dewasa usianya 18-19 tahun.

Dalam pengakuan kepada polisi, pelaku dalam aksinya terlebih dahulu mendekati korban sehingga korban menjadi akrab. Meski tak memberi iming-iming uang, pelaku kerap memebelikan makanan dan dibebaskan memakai koneksi internet saat bertandang ke rumahnya.

Pelaku yang juga tercatat sebagai tenaga outsourcing di sebuah Taman Kanak-Kanak itu, dalam pendekatan kepada korban juga memberikan semacam doktrin jika hubungan sesama jenis adalah hal yang wajar, bukan tabu dan berdosa.

"Ketika hubungan dengan korban dianggap sudah sangat dekat, pelaku menjalankan kegiatan cabulnya," kata Sandro yang menyebut korban ada yang merupakan tetangga kampung pelaku maupun dari kampung lain.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti unit komputer pelaku, handbody, celana, kaus, serta telepon seluler.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus