Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hakim Kabulkan Surat Penundaan Praperadilan Setya Novanto

KPK akan menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan Setya Novanto sebelum sidang praperadilan digelar kembali pekan depan.

30 November 2017 | 23.06 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017.  Setya sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017. Setya sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan surat permohonan penundaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hakim mengabulkan surat permohonan tersebut dan menunda praperadilan selama satu minggu ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Surat dari PN Jaksel untuk jadwal sidang Kamis, Desember 2017, sudah diterima. Tentu saat ini tim akan meneruskan proses administrasi dan berkas bukti praperadilan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 30 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun demikian, Febri menegaskan, praperadilan tidak akan membuat proses penyidikan terhenti. Sebab, praperadilan dan penyidikan memiliki konteks berbeda.

"Perlu dipahami proses praperadilan dan proses penyidikan tentu hal yang berbeda dan berjalan secara paralel saat ini," kata Febri. Pada sidang praperadilan pagi tadi, hakim tunggal Kusno memutuskan menunda sidang praperadilan Setya Novanto selama satu pekan ke depan. Sidang akan kembali digelar pada 7 Desember 2017.

Sebelum itu, KPK akan menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan Setya. "Itu kewajiban kita kan. Padahal yang mengajukan saksi yang meringankan kan belum lama. Jadi perlu waktu juga untuk memeriksa itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus