Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said alias BS atas penetapannya sebagai tersangka. Budi Said ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia PT Aneka Tambang (Antam).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Putusan perkara praperadilan yang tertuang dalam Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata hakim praperadilan Lusiana Amping dalam sidang di PN Jaksel, Senin, 18 Maret 2024.
Usai sidang putusan, kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing, mengatakan permohonan kliennya tak dapat diterima karena objek yang diajukan yaitu penyidikan tak termasuk objek dalam Pasal 77 KUHAP. “”Yang termasuk objeknya itu seperti sah atau tidak, penyitaan dan penggeledahan. Kalau penyidikan bukan termasuk objek,” katanya.
Menurut Indra, pihaknya fokus ke penyidikan karena dianggap sebagai rangkaian yang tak bisa dipisahkan. Untuk menunjuk tersangka harus ada penyelidikan dan penyidikan, sehingga dia menganggap pihak jaksa tak tepat menetapkan crazy rich Surabaya itu sebagai tersangka.
“Tapi pertimbangan hakim berbeda, mau tak mau kami terima. Upaya selanjutnya nanti pembelaan pada substansi perkara persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu berlaku mulai Kamis, 18 Januari 2024.
Kasus perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018. Sengketa ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). MA memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun, menggunakan patokan harga emas terkini.
Menurut Kuntadi, tersangka Budi Said bersama empat orang rekannya, yang berinisial EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah pegawai PT Antam, diduga melakukan pemufakatan jahat untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam. Transaksi terjadi pada Maret - November 2018.
Pilihan Editor: Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi