Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Status Tersangka Korupsi Tetap Sah

Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor

5 Juni 2024 | 15.06 WIB

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri total sejumlah Rp2,7 miliar di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri total sejumlah Rp2,7 miliar di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor atas penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

KPK menetapkan Gus Mudhlor sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024

Menurut Hakim, tindakan KPK selaku termohon yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. Hakim menilai penahanan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK telah menahan Gus Muhdlor sejak Selasa, 6 Mei 2024. Gus Muhdlor diduga membuat aturan dalam bentuk keputusan bupati untuk empat triwulan pada tahun anggaran 2023, yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.

“Atas dasar keputusan tersebut, AS (Ari Suryono) selaku Kepala BPPD Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers Selasa, 7 mei 2024.

Tanak mengatakan, Siska Wati juga menghitung besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.

“Besaran potongan yaitu 10 persen hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Agar terkesan tertutup, AS memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” kata Tanak.

Ia menjelaskan Ari Suryono aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Gus Muhdlor. Penyerahan uang itu, kata Tanak, dilakukan langsung oleh Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai yang diserahkan ke supir Gus Muhdlor.

“Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS. Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 Miliar. Tentunya, Rp 2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” kata Tanak. 

HENDRI AGUNG PRATAMA | BAGUS PRIBADI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus