Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir soal Ajukan Banding

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan pihaknya masih berpikir akan mengajukan banding atau tidak.

12 Juli 2024 | 14.37 WIB

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menyebut SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menyebut SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis 10 tahun penjara dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis, 11 Juli 2024. Ketua Tim Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan pihaknya masih berpikir akan mengajukan banding atau tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia menyebut, akan mempelajari materi vonis terlebih dahulu. “Untuk saat ini kami masih pikir pikir dulu, mungkin setelah mempelajari putusan baru bersikap,“ ujar Djamaludin ketika dihubungi, Jumat, 12 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian ini, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

SYL juga diminta memberikan uang pengganti Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Hakim menyatakan, SYL  melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jakta Penuntut Umum (JPU). JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan dan meringankan putusan Syahrul Yasin Limpo

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut.

Hal yang memberatkan SYL, adalah sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri Pertanian.

Selain itu, SYL juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” kata Pontoh.

Sementara hal yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, yakni 69 tahun. Dia juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19. 

Hakim menilai, Syahrul Yasin Limpo banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, kata Pontoh, SYL juga bersikap sopan selama persidangan. 

“Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa,” ujarnya. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus