Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hari Ini Pegawai Kementan dan Pihak Swasta Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK menghadirkan delapan saksi dalam persidangan terdakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL

22 Mei 2024 | 09.50 WIB

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan delapan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan terdakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. “Masih dalam rangkaian membuktikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan tim jaksa dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini dihadirkan saksi-saksi,“ kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa KPK yakni Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry, Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Bekti Subagja, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini, Staf Biro Umum dan Pengadaan/Staf Khusus Mentan Rio Nugraha, Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri Firmansyah, Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka Hendra Putra, dan Direktur CV Maksima Selaras Budi Fajar Noviansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara rasuah di Kementan itu, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I. 

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya, Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus