Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hari Ketiga, KPK Masih Lanjutkan Penggeledahan di Kota Semarang

Setelah menggeledah kantor Wali Kota Semarang Hevearita pada Rabu lalu, KPK masih menggeledah beberapa kantor dinas pada Jumat.

19 Juli 2024 | 14.39 WIB

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai menggeledah sejumlah instansi di Balai Kota Semarang, Kamis, 18 Juli 2024. ANTARA/Zuhdiar Laeis
Perbesar
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai menggeledah sejumlah instansi di Balai Kota Semarang, Kamis, 18 Juli 2024. ANTARA/Zuhdiar Laeis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu, KPK masih melanjutkan penggeledakan di sejumlah lokasi di Kota Semarang pada Jumat, 19 Juli 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Memasuki hari ketiga, KPK Kantor Dinas Perindustrian dan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Petugas KPK mulai menggeledah Kantor Dinas Perindustrian di Gedung Pandanaran Jalan Pemuda Kota Semarang mulai sekitar pukul 08.30. Sementara penggeledahan di Dinas Pendidikan Jalan Dokter Wahidin Kota Semarang sejak pukul 10.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehari sebelumnya petugas KPK menggeledah kantor dinas dan badan di komplek Balai Kota Semarang. Antara lain Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Badan Pendapatan Daerah. Sejumlah kepala dinas dan badan juga diperiksa.

Pada hari pertama, tim KPK menggeledah ruangan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang. Sejumlah koper dibawa petugas setelah penggeledahan.

KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK. 

Asep mengatakan, pihaknya tengah mengendus adanya tindak pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang periode 2023-2024. 

"Pelakunya memang orang yang sama, subjek hukumnya sama. Hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, pemerasan, juga pengadaan," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan larangan bepergian ke luar negeri telah diterbitkan untuk empat orang yang ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud. Larangan itu diterbitkan pada 12 Juli 2024 yang ditandai dengan Surat Keputusan No. 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri. 

"Untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan saat ini," kata Tessa. 

Tessa menyebut empat orang yang dicegah, yakni dua penyelenggara negara dan dua swasta. "Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK," ujarnya. 

Dia membeberkan larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Secara beriringan, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

Hevearita sebelumnya merupakan Wakil Wali Kota Semarang. Dia naik pangkat setelah Wali Kota Sebelumnya, Hendrar Prihadi, diangkat menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan. Dia berencana kembali maju dalam Pilkada 2024.

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus