Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Diperiksa Lagi Kasus Luhut

Haris Azhar mengatakan upaya pemidanaan dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti adalah bentuk pembungkaman masyarakat.

1 November 2022 | 15.58 WIB

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut ada empat pertanyaan substantif yang dilontarkan penyidik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hari ini, Haris diminta memberi keterangan tambahan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

"Yang penting sih cuma empat ya, yang substantif. Sisanya kan apakah Anda sehat, apakah Anda cakep," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Haris mengatakan upaya pemidanaan dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti adalah bentuk pembungkaman masyarakat. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu juga berharap perkara ini tidak menggantung, sebab dia dan Fatia telah menjadi tersangka pencemaran nama baik sejak Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau saya sama Fatia sejauh ini kami berdua dan juga dengan banyak teman-teman kita enggak mau digantungkan, kalau emang mau dihentikan, dihentikan. Kalau mau penjara, penjarahin kita silakan, tapi kita akan tetap dengan posisi kita," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fatia menegaskan riset yang dipersoalkan itu tidak perlu dicabut. Menurutnya itu sudah berdasarkan data dari berbagai pihak yang kredibel, termasuk dari perusahaan.

"Karena itu yang menjadi basis atas laporan kita dari awal. Kita sudah bilang bahwa memang jika keberatan semestinya bukan dikriminalisasi, tapi diberikan data-data tandingan yang sampai hari ini pun tidak diterima," tuturnya.

Perkara ini berawal dari somasi yang dilayangkan Luhut Binsar Panjaitan kepada Haris dan Fatia atas unggahan video pada 26 Agustus 2021. Nama jenderal purnawiran itu disebut dalam keterlibatan bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua, berdasarkan riset yang sudah dilakukan.

Kemudian Luhut melaporkan mereka berdua pada 22 September 2021, walaupun Haris dan Fatia sudah menjawab pada 30 Agustus 2021. Tetapi jawaban mereka dianggap tidak menjawab somasi Luhut.

Haris Azhar dan Fatia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan diperiksa pertama dengan status itu pada 13 Maret 2022. Hari ini lebih dulu Haris yang diperiksa dan kemudian Fatia menyusul.

Baca juga: Haris Azhar Bahagia Jika Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Sampai Pengadilan

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus