Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Harta Kekayaan Kabasarnas Henri Alfiandi, Punya Rp 10,9 Miliar dan Pesawat

Kepala Basarnas Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri ternyata memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10,9 miliar dan p

27 Juli 2023 | 11.14 WIB

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Perbesar
Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KPK menduga Henri menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dalam waktu dua tahun. Terlepas dari statusnya sebagai tersangka KPK, sebenarnya berapa harta kekayaan yang dimiliki Henri?

Harta kekayaan Henri

Menukil laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Henri melaporkan harta kekayaannya ke KPK mencapai Rp 10.973.754.000 atau sekitar Rp 10,9 miliar jika dibulatkan. Harta kekayaan itu dia laporkan pada 24 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tercatat Henri memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 4.820.000.000 atau Rp 4,8 miliar.

Sementara untuk alat transportasi, Henri melaporkan memiliki mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp 60 juta, lainnya Fin Komodo IV tahun  2019 senilai Rp 60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp 650 juta. Harta bergerak lainnya yang tak dia rinci senilai Rp 452.600.000.

Sementara untuk Kas atau setara kas lainnya senilai Rp 4.056.154.000 atau Rp 4 miliar. Sedangkan harta lainnya senilai Rp 600 juta. Henri melaporkan tak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp 10.973.754.000 atau Rp 10,9 miliar.

Tersangka kasus dugaan suap

Sebelumnya, KPK menetapkan Henri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Selain Henri, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Arif Budi Cahyanto.

Selanjutnya: KPK menduga Henri menerima suap melalui…

KPK menduga Henri menerima suap melalui Afri selama dua tahun yang nilainya mencapai Rp 88,3 miliar.

“Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Alex memastikan, KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Arif. Pendalaman dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI. Diketahui, untuk proses hukum terhadap Henri dan Arif akan diserahkan ke pihak TNI mengacu ketentuan yang berlaku.

“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” ujar Alex.

Selain itu, ada 3 pihak swasta yang ikut menjadi tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Awal mula kasus ini terbongkar dari OTT KPK yang digelar pada Selasa, 25 Juli 2023, di Jakarta dan Bekasi. Adapun Henri tidak termasuk dalam pihak yang diamankan dalam OTT KPK tersebut.

AKHMAD RIYADH | ANDRY TRIYANTO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus