Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Bisakah Dana CSR Harvey Moeis Dijerat TPPU

Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan "dana pengamanan" yang seolah-olah merupakan biaya CSR. Bisakah dijerat TPPU?

26 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 22 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 22 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PERKARA yang menjerat pengusaha Harvey Moeis menyibak penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) sebagai modus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan surat dakwaan Harvey; Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) periode 2016, Suparta, mempercayakan suami aktris Sandra Dewi itu sebagai perwakilan PT RBT agar bertemu dengan beberapa pejabat tinggi PT Timah Tbk dan 27 pemilik smelter swasta.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus