Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mobil tahanan pelat merah Kejaksaan Agung langsung membawa Harvey Moeis, tersangka korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ke Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024 pukul 21.30. Suami dari aktris Dewi Sandra itu mesti mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, mobil tahanan berwarna hijau itu sudah terparkir sejak sore pukul 17.00 di depan Gedung Kartika, tempat Harvey dan enam saksi diperiksa. Salah satu kolega terperiksa menyebut saksi sudah hadir sejak pukul 14.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melibatkan enam saksi, Jaksa Agung memeriksa Harvey dari Rabu siang hingga malam. Merasa cukup bukti, Kejaksaan Agung langsung menetapkan Harvey menjadi tersangka.
Harvey Moeis bergeming ketika keluar dari Gedung Kartika di Kantor Kejaksaan Agung. Dia sudah berbalut rompi merah muda tahanan Kejaksaan Agung dan tangannya ditutup kain hitam.
“Bagaimana menjadi tersangka?” tanya jurnalis yang menunggu dirinya sejak pukul 17.00. Harvey bungkam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam perkara ini. Syahdan, pada 2018 hingga 2019 silam Harvey disebut menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tujuannya untuk mengakomodasi penambahan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 26 Maret 2024.
Keduanya bertemu beberapa kali dan menyepakati kerja sama untuk sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Harvey juga melobi sekaligus mengondisikan beberapa perusahaan lain seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN agar satu suara menjalankan operasi ini.
Setelah sepakat, Harvey meminta para pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari operasi ini untuk kepentingan pribadi atau para tersangka lain dalam perkara ini.
“Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim),” kata Kuntadi. Dalam perkara ini, kejaksaan telah memeriksa 148 saksi.
Sebelum menahan Harvey Moeis, Selasa lalu Kejaksaan Agung menahan Helena Lim, Crazy Rich PIK itu dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Pilihan Editor: Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki