Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan belum dapat informasi dari penyidik soal penetapan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya baca di teletext disebutkan di situ Hasbi Hasan dan Windy tersangka TPPU," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Hasbi dijerat dengan dua dakwaan.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
Ali mengatakan, tim jaksa mendakwa Hasbi dengan dua dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar perihal pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.
“Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama. Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali.
Dengan pelimpahan itu, Ali menyatakan status penahanan Hasbi Hasan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.