Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi mengungkap hasil autopsi jasad Muhamad Ridwan, 35 tahun, sopir taksi online korban perampokan di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, tim forensik di RSUD Kabupaten Tangerang mendapati 29 luka terbuka pada tubuh korban. "Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan," ujar Zain, Sabtu 26 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rinciannya, otot leher kanan dan kiri terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini bersesuaian dengan keterangan pelaku bahwa mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban. "Saat ini jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan," kata Zain.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku berinisial IT alias Jefri, 45 tahun, dan NH alias Dayat, 26 tahun, memesan taksi online menggunakan akun orang lain. Keduanya berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan.
Jefri dan Dayat saat ini sudah ditangkap penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951. "Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Zain.