Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hasil Autopsi Sopir Taksi Online yang Dibunuh di PIK 2

Polisi mengungkap hasil autopsi jasad Muhamad Ridwan, 35 tahun, sopir taksi online korban perampokan di Jalan Asia Afrika PIK 2, Kabupaten Tangerang

26 April 2025 | 19.50 WIB

Proses pencarian jasad sopir taksi online yang dibunuh lalu dibuang di Kali Baru Tangerang. Dok. Polres Metro Tangerang
Perbesar
Proses pencarian jasad sopir taksi online yang dibunuh lalu dibuang di Kali Baru Tangerang. Dok. Polres Metro Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi mengungkap hasil autopsi jasad Muhamad Ridwan, 35 tahun, sopir taksi online korban perampokan di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, tim forensik di RSUD Kabupaten Tangerang mendapati 29 luka terbuka pada tubuh korban. "Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan," ujar Zain, Sabtu 26 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rinciannya, otot leher kanan dan kiri terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini bersesuaian dengan keterangan pelaku bahwa mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban. "Saat ini jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan," kata Zain. 

Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku berinisial IT alias Jefri, 45 tahun, dan NH alias Dayat, 26 tahun, memesan taksi online menggunakan akun orang lain. Keduanya berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan. 

Jefri dan  Dayat saat ini sudah ditangkap  penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. 

Kedua pelaku dipersangkakan dengan  pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951. "Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Zain.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus