Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik ke Dewas, Wakil Ketua KPK: Ya Enggak Apa-apa

Alexander Marwata menanggapi santai laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Dewas KPK.

12 Juni 2024 | 10.06 WIB

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi santai langkah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang melaporkan penyidik KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut. Hasto membuat laporan karena menilai adanya pelanggaran etik dalam penyitaan terhadap telepon seluler miliknya dan anak buahnya, Kusnadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ya nggak apa-apa juga," kata Alexander saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alexander mengatakan pimpinan KPK belum mendapatkan informasi secara formal soal laporan Hasto ke Dewas tersebut. Pasalnya, dia tak berada di kantor saat itu. "Yang ada di kantor itu Pak  (Johanis) Tanak. Mungkin secara enggak langsung sudah lapor Pak Tanak, saya enggak tahu," tutur Alexander Marwata.

Laporan ke Dewas KPK itu dilakukan oleh staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Selasa kemarin. "(Dewas) Telah menerima pengaduan kami. Tertanggal 11 Juni," kata Pengacara Ronny Talapessy yang mendampingi Kusnadi Selasa kemarin. 

Ronny menyatakan pelaporan itu dilakukan karena mereka menilai ada pelanggaran dalam penyitaan telepon seluler Hasto dan Kusnadi. Penyitaan itu dilakukan penyidik KPK saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi pada sehari sebelumnya. Selain melapor ke Dewas, Hasto dan Kusnadi juga berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Ketua Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mempersilakan Hasto membuat laporan kepada Dewas. Dia menilai hal itu merupakan hak setiap warga negara yang mengetahui adanya pelanggaran etik oleh penyidik atau pegawai KPK lainnya. 

"Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Budi menyatakan pemeriksaan terhadap Hasto oleh penyidik dilakukan sesuai dengan prosedur (SOP) yang ada, termasuk penyitaan handphone dan catatan milik politikus PDIP itu. 

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus pencarian buronan Harun Masiku. Harun adalah politikus PDIP yang menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap itu dilakukan agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). Saat itu, Harun ingin menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. 

AMELIA RAHIMA | MUTIA YUANTISYA

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus