Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa telah menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya berkukuh bukan pemakai narkoba. Hal ini disampaikan Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendampingi praperadilan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan telah bertemu langsung dengan Teddy Minahasa. Dalam pertemuan itu, kata dia, Teddy bersumpah tidak pernah mengonsumsi narkoba. “Saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah,” kata Henry, Selasa, 18 Oktober 2022.
Kepada Henry, Teddy Minahasa mengatakan hasil tes urinenya positif karena pengaruh obat bius sehari sebelumnya. Teddy dibius karena melakukan tindakan medis pada lutut kemudian dibius. “Dokter giginya ada. Saya sudah konfirmasi ke dokternya, ternyata benar dan dibius,” kata Henry.
Henry hakulyakin kliennya bukan pengguna narkoba karena Kapolri sudah memeriksanya sebanyak tiga kali dan tidak menemukan bukti ia memakai narkoba.
Terkait tuduhan Teddy pengedar narkoba, Henry mengatakan berdasarkan keterangan formal Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawira seolah-olah Teddy terlibat. Namun, Henry mengklaim memiliki cerita sesungguhnya. “Nah, ini enggak perlu saya publish, enggak perlu saya ceritakan, nanti saja kami uji di persidangan,” ujar Henry.
Sebelumnya, Teddy Minahasa yang baru saja dimutasi untuk menjadi Kapolda Jawa Timur ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Teddy ditangkap diduga terlibat kasus narkoba. Menurut dia, kasus ini berawal dari pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.
"Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," kata Listyo dalam keterangan resminya di Mabes Polri hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kemudian, Listyo mengatakan, ia meminta agar kasus tersebut dikembangkan. "Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," kata dia.
Dari penangkapan itu, menurut Listyo ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. "Atas dasar hal tersebut saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM," kata Kapolri saat itu.
Menurut dia, Jumat pagi telah dilakukan gelar perkara. "Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar sudah dilakukan penempatan khusus," ujarnya.
Selain ancaman pidana, Teddy Minahasa juga terancam sanksi etik pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Polda Metro Jaya Sebut Ada 2 Pelanggaran yang Dilakukan Irjen Teddy Minahasa
Polda Metro Jaya mengatakan ada dua pelanggaran yang diduga dilakukan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Pelanggaran tersebut adalah disiplin kode etik dan profesi, serta pelanggaran pidana soal kasus narkoba.
"Hal yang berkaitan dengan pelanggaran dalam kasus ini oleh Irjen TM ada dua hal. Pertama terkait dengan disiplin kode etik dan profesi yang hal ini ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu malam, 15 Oktober 2022.
Untuk kasus narkoba, kata Zulpan, kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya, sementara pelanggaran disiplin kode etik dan profesi ditangani oleh Mabes Polri.
"Kedua adanya pelanggaran pidana terkait dengan kasus narkoba ini ditangani oleh PMJ. Hingga saat ini, Irjen TM masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) di mabes polri oleh Divpropam Mabes Polri," ujarnya.
Zulpan mengatakan gelar perkara yang telah dilakukan menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba bersama dengan beberapa orang lain.
Kemudian, kata dia, penanganan kasus pelanggaran disiplin kode etik dan profesi, serta penanganan kasus penyalagunaan tindak pidana narkotika berjalan seiring atau paralel. "Terkait penanganan tindak pidana narkotika ini dari PMJ perlu saya jelaskan bahwa kemarin sudah disampaikan Direktur narkoba PMJ jika Irjen TM sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
EKA YUDHA SAPUTRA | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL