Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hotman Paris Masih Persoalkan Minimnya Saksi dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Sabu Teddy Minahasa

Hotman Paris mempertanyakan minimnya saksi dan keterangan saksi soal dugaan perintah penukaran sabu oleh Irjen Teddy Minahasa.

6 Februari 2023 | 22.37 WIB

Terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.  Usai pembacaan dakwaan pihak Teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Usai pembacaan dakwaan pihak Teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti kurangnya rincian dan keterangan saksi dalam dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Dia meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan persoalan itu sebelum adanya vonis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau ternyata saksi-saksi yang sama sekali tidak diuraikan dan tidak diperiksa, ternyata mengatakan bahwa yang dikubur itu, yang dimusnahkan itu adalah asli narkoba semuanya, apakah pantas terdakwa ini divonis?" ujar Hotman Paris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain kurangnya rincian dalam dakwaan, dia mengkritisi soal saksi yang hadir dalam pemusnahan 35 kilogram sabu tidak dimintai keterangan. Kala itu acara pemusnahan di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Januari 2022, dihadiri oleh para pejabat Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat.

Saksi itu dianggap penting untuk memastikan ada atau tidaknya aksi penukaran lima kilogram narkoba jenis sabu dengan tawas. Karena Teddy Minahasa dituding memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar narkoba tersebut.

Lima kilogram itu merupakan selisih dari 41,4 kilogram hasil sita Polres Bukittinggi pada 2022. Narkoba itu kemudian dijual dan diedarkan ke Jakarta.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan semua yang disampaikan dicatat dalam berita acara. Dia menjamin akan mempertimbangkan catatan dari Hotman Paris.

"Nanti kami akan pertimbangkan dengan sungguh-sungguh. Percayakan saja kepada majelis hakim," katanya saat memimpin sidang.

Sidang Teddy Minahasa akan dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis. Untuk Kamis pekan ini akan digelar pada pukul 09.00 dengan agenda putusan sela.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus