Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan alasan polisi menyebut 2 orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai fiktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, kata Hotman, bila dilihat dari berita acara pemeriksaan (BAP) di tahun 2016, dua orang yang masuk dalam DPO itu turut terlibat dalam pembunuhan 2 sepasang kekasih tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam berkas persidangan BAP di tahun 2016 itu ada semua. 2 DPO yang dihilangkan itu tidak fiktif, mereka ada peran masing-masing. Lantas ada apa ini? Harus ada tim pencari fakta yang dikerahkan oleh Bapak Presiden," katanya Selasa, 11 Juni 2024.
Hotman lantas memaparkan peran dua tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. "DPO Andi mengangkat dan membanting korban, memperkosanya dan membuang air mani di paha korban," ujar asisten Hotman membacakan BAP di tahun 2016.
Menurut Hotman, dengan penghapusan 2 nama buronan tersebut, polisi hendak berfokus kepada tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang beberapa waktu lalu sudah ditangkap.
"Jika kasus ini berlanjut seperti ini, maka masyatakat tidak akan puas, karena hanya Pegi yang menjadi fokusnya. Apa yang ada dibaliknya tidak terbongkar secara penuh," ujar Hotman.
Oleh sebab itu, Hotman Paris menghimbau Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim pencari fakta untuk kasus ini. Tim yang diisi oleh para profesor yang ahli di dalam bidang hukum pidana dari berbagai universitas, agar semuanya berjalan dengan netral.
"Tim pencari fakta yang netral, yang bisa diharapkan untuk dilanjutkan ke persidangan nanti", ucapnya.
Polda Jabar hapus 2 nama buronan kasus pembunuhan Vina
Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat menghapus dua nama lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan total tersangka dalam kasus Vina hanyalah 9 orang, bukan 11 orang seperti kabar yang beredar selama 8 tahun terakhir.
“Perlu saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11, tapi sembilan,” ucap Surawan dalam konferensi pers di Bandung, Ahad, 26 Mei 2024.
Surawan mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap untuk kasus yang kembali ramai diperbincangkan usai diangkat menjadi film layar lebar tersebut. Dengan begitu, ucap Surawan, seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina sudah tertangkap semuanya.
Sebelumnya, sejak 2016, polisi telah menetapkan dan menghukum delapan orang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih tersebut. Kemudian, pihak berwajib mengungkapkan masih ada tiga orang tersangka yang menjadi buronan atau masuk DPO. Ketiganya adalah Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Namun, setelah Pegi ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat mengubah pernyataannya soal jumlah tersangka dalam kasus Vina. “(Ternyata) DPO hanya satu,” kata Surawan.
Lantas, apa alasan polisi hapus dua nama lain dari DPO kasus Vina Cirebon? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Alasan Polisi Ralat Dua DPO Lain
Menurut Surawan, informasi mengenai tiga DPO kasus Vina yang selama ini beredar di masyarakat adalah berdasarkan keterangan dari para tersangka. Tetapi, menurut dia keterangan para tersangka itu selalu berubah-ubah dalam pemeriksaannya.
“Selama ini kami meyakinkan ada lima keterangan berbeda dari tersangka, ada yg menerangkan tiga, ada lagi tiga juga tapi nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu,” kata Surawan.
Oleh karena itu, setelah penyidikan lebih dalam dan penangkapan Pegi alias Perong, Surawan meyakini bahwa nama-nama yang disebutkan para tersangka sebelumnya adalah asal sebut dan tidak serius.
“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain,” kata Surawan.
Walaupun seluruh tersangka dianggap sudah tertangkap, namun Surawan mengatakan Polda Jabar mempersilakan masyarakat atau pihak lain menyelidiki apabila merasa ada nama tersangka lain dalam kasus Vina Cirebon ini.
“Apabila dikemudian hari muncul nama tersangka lagi, kami akan periksa, tetapi sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami tersangka atau DPO adalah 1 bukan 3,” kata Surawan.
FAUZI IBRAHIM | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Saksi yang Muncul Kembali dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon