Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Polisi atau AKP Andri Gustami, terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, dalam memuluskan perdagangan narkotika tidak terhubung langsung dengan Fajar Reskianto. Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan itu divonis hukuman mati pada 29 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika, membenarkan bahwa penangkapan kliennya itu menjadi pintu masuk membongkar keterlibatan AKP Andri Gustami. "Kalau hubungan (Andri sama Fajar), ada, tapi jauh. Enggak berhubungan langsung. Kalau dikaitkan dengan barang (narkoba) ada," kata Adiwidya, saat dihubungi pada Selasa, 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adiwidya menjelaskan, Fajar berhubungan langsung dengan Rivaldo Milliandri G. Silondae alias Kif. Kif meminta bantu seseorang untuk pekerja sebagai kurir. Saat itu mereka bertemu Fajar, penjual bakso di Jawa Timur. Setelah dari Jawa Timur, Fajar bertolak ke Lampung Selatan untuk beroperasi menjalankan penjualan narkoba tersebut.
Jaringan peredaran barang haram itu dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama, gembong narkoba yang belakangan mendapat julukan Escobar Indonesia. "Awalnya yang ditangkap itu Fajar. Kalau Fajar kaitannya dengan Kif. Yang berhubungan dengan AKP (Andri Gustami) itu melalui Kif," tutur dia.
Fajar dituntut dalam dakwaan primer Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika. Dia dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa, 24 Oktober 2023. Vonis itu jatuh setelah kasus Fajar terkuak sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram.
Supaya jejaring ini terus terhubung, dalam artikela "Operasi Memburu Geng Motor Escobar" di majalah Tempo, terungkap mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Blackberry Messenger (BBM) Enterpise, Thereema, sampai Wire. Operasi ini terbongkar setelah polisi mencokok Fajar di Jakarta. Fajar diminta mengunduh aplikasi BBM supaya berkomunikasi dengan "The Secret" atau "Koko Malaysia", yang dikontrol oleh Kif. Belakangan terkuak "The Secret" adalah Fredy Pratama.
Kif juga merayu Andri Gustami supaya memuluskan pengiriman sabu. Andri menerima tawaran ini, dan akhirnya berhasil meloloskan paket sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ke Pelabuhan Merak, Banten. Bergabung dua bulan, Andri berhasil memuluskan pengirman 100 kilogram sabu. Fredy mengupahnya sebesar Rp 800 juta.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, bahwa Fredy Pratama sebagai mastermind. tak untuk di balik operasi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang itu adalah Kif. Adapun barang yang disita dari sindikat ini 10,2 ton sabu-sabu dan 116 ribu butir ekstasi.
Sementara Andri Gustami bertugas mengawal pengiriman sabu-sabu dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Wahyu mengatakan Andri ikut terlibat dalam meloloskan peredaran narkoba dengan menerima imbalan. "Sudah tahu tugasnya memberantas narkoba, kok ikut-ikutan," tutur dia, saat wawancara khusus dengan majalah Tempo, Jumat, 22 September 2023.
Wahyu menerangkan bahwa keterlibatan Andri Gustami karena diiming-imingi uang. Dia menyebutkan bahwa upah yang didapat Andri sebesar Rp 8 juta per kilogram sabu. Dia mengatakan Andri Gustami seharusnya melakukan pemberantasan. Dia menyebutkan bawahannya itu berkhianat kepada tugasnya.