Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

I Wayan Suparta Disekap dan Dianiaya 10 Polisi Klungkung Bali, Kuasa Hukum Lapor ke Propam Polri

Terdapat 5 kendaraan milik I Wayan Suparta yang disita oleh Polres Klungkung hingga saat ini.

17 Juli 2024 | 14.26 WIB

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
Perbesar
Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza melaporkan dugaan penyiksaan oleh polisi dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam pelaporan itu, anggota Polres Klungkung Bali diduga melanggar aturan etik mulai dari proses penangkapan hingga penyiksaan.

“Hari ini saya mewakili dari teman-teman LBH Bali, lalu juga dari YLBHI selaku kuasa hukum dari korban, Pak I Wayan Suparta melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali yang terjadi 26 hingga 28 Mei 2024,” kata Yahya di depan Gedung Propam Mabes Polri, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yahya mengatakan, proses penangkapan pria 47 tahun itu tidak dilengkapi dengan surat tugas. Kemudian, terdapat 5 kendaraan milik I Wayan Suparta yang disita oleh Polres Klungkung hingga saat ini. 

“Dalam proses penyitaan barang tersebut juga kembali tidak disertai oleh surat izin oleh pengadilan setempat, sehingga kami melihat telah terjadi pelanggaran terhadap KUHAP mengenai tata cara atau prosedur penyitaan barang bukti,” kata dia.

Selain itu, Wayan Suparta mendapat tindak penyiksaan pada saat penangkapan yang melukainya. “Gendang telinga bagian kiri korban itu rusak permanen,” tuturnya.

Selain pelanggaran prosedural, terdapat pula tindak penyiksaan yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. “Saat ini laporan kami tadi sudah mengirimkan atau menyerahkan laporan tersebut ke Propam,” ujarnya.

Namun, pengaduan itu belum diterima secara resmi. Sebab, pihak Propam Polri meminta agar beberapa dokumen dilengkapi terlebih dulu. “Laporan kami untuk sementara ditahan dulu karena harus melengkapi beberapa dokumen yang perlu mereka pelajari," kata Yahya. 

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan ada indikasi I Wayan Suparta adalah korban salah tangkap 10 anggota Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung. Suparta sempat disekap selama 3 hari dan disiksa polisi hingga telinganya cacat permanen sebelum dilepaskan.

Tak kurang dari 10 anggota Resmob Polres Klungkung yang kini diperiksa oleh Divisi Propam Polda Bali. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menerima laporan dari warga Klungkung itu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pemeriksaan terhadap 10 anggota Polres Klungkung yang diduga terlibat penyiksaan I Wayan Suparta tersebut masih berlangsung. Jansen menyebut, selain dugaan pelanggaran etik, ada indikasi keterlibatan para anggota dalam kasus penggelapan mobil pelapor. "Jika terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi hukuman sesuai kesalahan yang dilakukan," kata Jansen, Ahad, 7 Juli 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus