Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ibu Asal Tangerang Selatan Cabuli Anaknya Diduga Atas Keputusan Sendiri

Ibu asal Tangsel itu menawarkan kepada akun Icha Shakila untuk membuat konten video asusila dengan putranya yang saat itu berusia tiga tahun.

6 Juni 2024 | 07.09 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar mengungkapkan Raihany (22 tahun) mencabuli sang anak atas keputusannya sendiri. "Dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video dengan melibatkan anaknya," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, Senin, 5 Juni 2024.

Semula, menurut Hendri, pemilik akun facebook Icha Shakila memberikan tawaran agar Raihany membuat konten porno dengan sang suami. Akun Icha Shakila mengiming-imingi Raihany imbalan uang Rp 15 juta. Namun, Raihany enggan lantaran suaminya bakal menolak.

Menurut Hendri, suami Raihany juga sedang tidak berada di rumah. Raihany kemudian menawarkan kepada akun Icha Shakila untuk membuat konten video asusila dengan putra semata wayangnya yang saat itu berusia tiga tahun.

Setelah disetujui oleh akun Icha Shakila, Raihany segera membuat video itu. Peristiwa pencabulan terjadi pada 30 Juni 2023. Setelah mengirim video itu ke akun Facebook Icha Shakila, Raihany tak jadi mendapat uang Rp 15 juta. Setahun kemudian, video itu viral.

Tindakan ibu satu anak ini ramai-ramai dikecam publik. Polda Metro Jaya melalui Subdivisi IV Tipid Siber kemudian melakukan pemeriksaan atas penyebaran konten asusila tersebut. Dalam perkembangannya, Raihany menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu, 2 Juni 2024, yang kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Raihany ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan tiga pasal berlapis. Yakni: Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1  Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Ancaman hukuman untuk Raihany maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Kemudian Pasal  4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6  bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 milir. Lalu Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Pilihan Editor: Polisi Periksa HP Raihany, Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung untuk Dalami Pemilik Akun Icha Shakila

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus