Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu inisial R (22 tahun) mengakui perbuatannya mencabuli anak kandung sendiri inisial RE (lima tahun). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan R langsung datang ke kantor polisi pada Ahad kemarin untuk mengklarifikasi perbuatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tersangka R ini menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan,” ucap Ade di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Usai menyerahkan diri, kata Ade, penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan R. Kemudian polisi langsung menggeledah tempat tinggal R yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan pencabulan yang direkam. Perbuatan cabul R terhadap anaknya pun terekspos melalui video viral di media sosial dengan bukti sementara ada dua video.
Ade Ary menuturkan pencabulan tersebut bermula R ditawari oleh akun Facebook Icha Shakila pada 28 Juli 2023. “Akan dikasih sejumlah uang dengan syarat tersangka mau membagikan foto bugilnya,” tuturnya.
Setelah foto dibagikan, akun Icha juga meminta foto kembali dengan pose berbeda. Selain itu meminta R berhubungan seks dengan suaminya, namun ditolak karena tidak ada suaminya di rumah.
Lalu akun Icha diduga meminta R untuk berhubungan seks dengan anaknya sendiri. “Karena diancam, menurut tangan tersangka, akhirnya melakukan pencabulan,” kata Ade.
Ade menyampaikan bahwa tawaran uang kepada R sebesar Rp 15 juta. Namun penyidik kepolisian belum menemukan bukti R pernah dibayar oleh seseorang setelah pencabulan tersebut.