Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi sikap Polri yang membatalkan pengembalian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Komisaris Rosa ke Mabes Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisaris Rosa merupakan salah satu penyidik yang terlibat kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui siaran pers pada Kamis, 30 Januari 2020.
Kurnia mengatakan sikap itu menunjukkan bentuk dukungan Polri terhadap kerja KPK dan menghargai independensi KPK atau non-intervensi dalam penanganan perkara, serta saling menghargai kelembagaan penegakan hukum.
Komisaris Rosa mulanya akan dipulangkan ke Polri atas permintaan instansinya. Namun hal tersebut urung dilakukan. Polri menyatakan Rosa akan tetap bertugas di KPK hingga masa tugasnya berakhir pada September mendatang.
ICW mengingatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi agar serius mendukung kerja tim penyidik KPK dalam membongkar kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) kader PDIP, Harun Masiku.
Selain itu, ICW meminta agar KPK tak mengembalikan pegawai-pegawai berintegritas yang terlibat dalam penanganan kasus itu ke instansi asalnya. "ICW meminta Pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang berintegritas di KPK," kata Kurnia.
ICW juga meminta Dewan Pengawas KPK turut melakukan pengawasan itu. "ICW meminta Dewas untuk menjalankan tugas pengawasan jika terdapat upaya menyingkirkan pegawai KPK secara tidak patut atau di luar prosedur yang seharusnya," ujarnya.