Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara. Pinangki saat ini merupakan terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin, 8 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kurnia mengatakan ada lima alasan kenapa Pinangki patut dihukum makasimal. Pertama, Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Djoko Tjandra, namun malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum. Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Kurnia mengatakan alasan lainnya, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum. Keempat, dugaan kejahatan yang dilakukan Pinangki telah menciderai penegakan hukum. “Harus dipandang serius,” ujar dia.
Terakhir, kata dia, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Tindakan itu, kata dia, terlihat dari Pinangki yang membantah menerima duit dari Djoko Tjandra, tidak menyusun action plan dan membantah memberikan duit US$ ke Anita Kolopaking.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan kasus Djoko Tjandra, selaku terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.
Jaksa mendakwa Jaksa Pinangki menerima US$ 500 ribu. Uang tersebut kemudian dibelanjakan di antaranya membeli mobil, pembayaran apartemen dan perawatan kecantikan. Pinangki rencananya akan menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tipikor Jakarta hari ini.