Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

IM57+ Desak Penyidik Segera Tahan Firli Bahuri karena Berpotensi Hilangkan Barang Bukti

IM57+ mengimbau kepada para penyidik agar sehara lakukan penahanan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri, agar mencegah menghilangkan barang bukti.

28 Februari 2024 | 00.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyoroti eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang kembali mangkir dari panggilan penyidik. Pada Senin kemarin, Firli seharusnya menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sudah dua kali Firli mangkir dari panggilan penyidik sehingga Praswad menyayangkan tindakan tim penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri yang tak kunjung menahan Firli, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mangkirnya Firli menunjukkan eks Ketua KPK itu tidak kooperatif dan berpotensi membahayakan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Praswad melihat potensi besar Firli menggunakan pengaruhnya untuk bebas dari jerat hukum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Semakin lama Firli dibiarkan, maka berpotensi semakin banyak barang bukti yang dapat dikondisikan untuk menghindari pertanggungjawaban,” kata Praswad melalui keterangan resmi yang dibagikannya pada Selasa, 27 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua IM57+ ini juga ingin melihat bagaimana kesungguhan kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan ketua KPK itu dengan melakukan tindakan pro justisia, karena penegakan hukum harus berlandasan pada independensi.

“Jangan sampai kasus Firli berpotensi digunakan sebagai bargain politik,” ucapnya. 

Menurut Praswad, penangkapan dan penahan Firli Bahuri justru akan memperkuat posisi penegakan hukum yang dilakukan, sekaligus bisa mencegah potensi hilangnya barang bukti dan tindakan lain. “Jangan sampai proses penegakan hukum ini berhenti pada selebrasi penetapan tersangka dan menjadi kasus ‘abadi’ tanpa kelanjutan,” kata dia.

Pilihan Editor: Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus