Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang menangkap 24 warga negara asing atau WNA asal Afrika di sebuah apartemen di Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saat ditangkap mereka sedang melakukan kegiatan serupa yaitu mengoperasikan laptop dan alat elektronik lainnya," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Tangerang Felucia Sengky Ratna, Jumat 26 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Petugas Imigrasi yang menggerebek apartemen tersebut pada Jumat 26 November dinihari itu mendapati 24 warga Afrika itu berada dalam ruangan kamar-kamar yang disewa dan melakukan aktivitas yang seragam.
Felucia mengatakan aktifitas warga asing itu cukup mencurigakan. Mereka mengisi 15 unit kamar dalam apartemen itu dengan sistem sewa. "Mereka sudah tiga minggu tinggal di apartemen tersebut," ucapnya.
Namun, Felucia belum mau menyimpulkan apakah kegiatan puluhan warga Afrika itu terkait dengan kejahatan siber atau bukan. "Masih kami selidiki dan dalami ujarnya.
Petugas menyita 50 ponsel dan 19 laptop dari para WNA itu. Setelah dilakukan pemeriksaan dari 24 warga Afrika itu, 12 diantaranya warga Nigeria dan 12 lainnya belum diketahui kewarganegaraannya karena dokumen kemigrasiannya belum ditemukan.
"Tapi mereka dipastikan melanggar UU kemigrasiaan, 12 orang tidak memiliki dokumen keimigrasian dan visa perjalanan yang sesuai serta 12 orang lainnya tidak memiliki ijin tinggal dan overstay," kata Felucia.
Keberadaan puluhan WNA asal Afrika ini, kata Felucia, atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka. "Mereka bergerombol, kadang berisik banyak masyarakat yang terganggu dan resah."
JONIANSYAH HARDJONO